SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Tuduhan zina yang dialamatkan Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga dan Fiki Alman berbuntut panjang. Setelah Angel, kini giliran Fiki yang mempolisikan sang presenter ke pihak berwajib.

“Saya Fiki Alman didampingi oleh kuasa hukum saya untuk meminta pertanggung jawaban kepada Vicky Prasetyo, Baby Prasetyo dan keluarganya,” ujar Fiki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dilansir Okezone, Senin (5/8/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dijelaskan Fiki Alman, dia sejatinya masih menunggu iktikad baik Vicky Prasetyo untuk meminta maaf usai tuduhannya tidak terbukti. Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menghentikan penyidikan terhadap laporan dugaan zina yang diajukan Vicky lantaran tidak cukup bukti.

“Di waktu terbitnya SP3 itu saya sebagai korban menunggu iktikad baik dari Vicky Prasetyo dan keluarganya untuk secara langsung atau tidak langsung untuk meminta maaf kepada saya khususnya,” jelasnya.

Sayang, kata-kata maaf tak kunjung datang dari Vicky Prasetyo. Fiki Alman pun memilih menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baiknya di mata publik.

Dalam laporannya, Fiki Alman menjerat Vicky Prasetyo dengan Pasal 317 KUHP tentang dugaan fitnah serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.

“Kalau 317 itu (ancaman pidananya) 4 tahun, kalau 27 ayat (3) itu 4 sampai 6 tahun,” papar kuasa hukum Fiki, Denny Lubis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya