SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Amman--Seorang ayah sampai hati membunuh putri kandungnya. Pria Yordania itu menembak mati anak gadisnya karena menduga dia telah berhubungan seks sebelum menikah.

Oleh pengadilan Yordania, pria tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa. Pria berumur 60-an tahun itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan putrinya karena telah berhubungan seks dengan suaminya sebelum pernikahan mereka pada tahun 2007.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pria yang berusia 60-an tahun tersebut tahu bahwa putrinya, 25 tahun, terlibat affair dengan seorang pria, dan memutuskan untuk mengizinkan dia menikahi pria itu,” kata seorang pejabat pengadilan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (9/12).

“Namun setelah pernikahan, dia menembaknya beberapa kali. Dia lebih dulu memastikan dia (korban) telah tewas sebelum menyerahkan diri ke polisi dan mengakui kejahatan itu,” imbuhnya.

Di Yordania, tindakan pembunuhan bisa dikenai hukuman mati. Namun dalam kasus-kasus yang disebut pembunuhan demi “kehormatan”, pengadilan kadang kala meringankan hukuman, apalagi jika keluarga korban meminta keringanan.

Atas dalih menjaga kehormatan keluarga, antara 15 dan 20 wanita dibunuh setiap tahunnya di Yordania. Padahal pemerintah Yordania telah berupaya untuk memerangi kejahatan seperti itu.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya