SOLOPOS.COM - Eks Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin segera diadili dalam kasus dugaan suap yang berasal pengusaha Surya Soedharma di Pengadilan Tipikor Semarang.

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/12/2019), membenarkan pelimpahan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang. “Sudah dilimpahkan pekan lalu,” katanya.

Promosi Viral Dibanggakan Presiden Jokowi di Acara BRI, Ini Kisah UMKM Mama Muda

Menurut dia, terdapat tiga berkas perkara dugaan suap yang menjerat mantan pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu. Selain Kusnin, dua berkas perkara yang juga dilimpahkan tersebut masing-masing atas nama Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Rustam Effendi serta anggota staf Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Benny Chrismawan.

Ekspedisi Mudik 2024

Selanjutnya, kata Eko, Ketua PN Semarang akan menentukan majelis hakim serta jadwal sidang perkara tersebut. Kusnin dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha Surya Soedharma berkaitan dengan penanganan perkara yang menjerat bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama itu.

Pemberian uang itu bertujuan agar Surya Soedharma yang tersangkut pidana pelanggaran pajak bea cukai tersebut bisa memperoleh penangguhan penahanan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya