SOLOPOS.COM - Ilustrasi Selingkuh (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Warga Desa Kedungsono, Bulu, melaporkan seorang perangkat desa, FA, ke Inspektorat Sukoharjo karena dugaan tindak asusila. Warga menilai perbuatan perangkat desa itu mencoreng nama desa dan meresahkan warga setempat.

Sejumlah perwakilan warga Desa Kedungsono mendatangi Kantor Inspektorat Sukoharjo di Menara Wijaya sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (31/8/2020). Mereka membawa dokumen surat pengaduan kepada Inspektur Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga juga mengirim surat itu ke Kepala Desa Kedungsono dan Bupati Sukoharjo. Dalam surat itu, warga menyebutkan dugaan perangkat Desa Kedungsono, FA, melakukan tindak asusila dengan perempuan warga setempat.

Buntut Pelemparan Narkoba, Bagian Luar Rutan Solo Kini Juga Dijaga dan Diawasi Ketat

Dugaan perselingkuhan perangkat desa di Sukoharjo dengan wanita tersebut meresahkan warga setempat. Warga meminta kepala desa memberhentikan FA secara tidak hormat.

Dia telah membuat masyarakat gaduh dan resah. Sebagian besar masyarakat sudah tahu perilaku FA. Perangkat desa merupakan pejabat publik. Semestinya memberi suri teladan bagi masyarakat,” kata tokoh masyarakat Desa Kedungsono, Bulu, Purwanto, kepada wartawan, Senin.

Menggegerkan Warga

Purwanto menyebut warga mengetahui tindakan asusila FA dari unggahan status Whatsapp (WA) pada awal Agustus. Dalam unggahan status WA itu, FA tampak tengah tidur di samping perempuan yang tak lain warga setempat.

Sebagian besar kontak WA FA melihat unggahan status WA tersebut sehingga menggegerkan warga setempat. Beberapa pekan lalu, pemerintah desa telah melakukan mediasi antara keluarga FA dan keluarga wanita selingkuhannya.

Rekomendasi Jatuh Ke Etik-Agus, Kemesraan Golkar dan PDIP Berlanjut di Pilkada Sukoharjo 2020

Perangkat desa di Sukoharjo dan wanita diduga selingkuhannya membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan mereka lagi.

“Kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi desa dan bisa mencoreng citra desa akibat dugaan skandal perselingkuhan pamong desa. Jika ada kasus serupa apakah akan dibiarkan,” ujar dia.

Sesuai aturan, kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Kepala desa bisa memberhentikan perangkat desa bisa jika tak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Seribuan Orang Dari 78 Elemen Masyarakat Solo Ramaikan Aksi Di Bundaran Gladak, Ini Seruannya

Aturan itu yakni UU No 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83/2015 tentang tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Menempuh Jalur Hukum

Purwanto menyampaikan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungsono, Sukoharjo, juga mendesak agar kepala desa mencopot FA sebagai perangkat desa. “Kami meminta Inspektorat Sukoharjo mengusut dan memberikan sanksi terhadap FA. Jika FA tidak, kami bakal menempuh jalur hukum,” papar dia.

Tiap Hari Ada Penambahan Kasus Covid-19 Di Solo, Bed Isolasi Hanya Terisi 25%

Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan belum mengetahui secara jelas latar belakang kasus dugaan perselingkuhan pamong desa itu.

Dia bakal memeriksa surat pengaduan warga Kedungsono, Kecamatan Bulu. Tentunya, tim dari Inspektorat Sukoharjo bakal memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut.

Sementara itu, Solopos.com belum bisa menghubungi Kepala Desa Kedungsono, Supriyadi, terkait dugaan perselingkuhan perangkat desanya. Solopos.com telah menghubungi ponselnya namun tidak ada respons. Begitu juga pesan WA dari Solopos.com juga belum ada balasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya