SOLOPOS.COM - Ketua Divisi Pelaporan Tim Advokasi Joswi, Dableg Siswo Sunarto, menunjukkan gambar screenshot status Whatsapp seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (28/9/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Seorang aparatur sipil negara atau ASN Pemerintahan Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, berinisial, W, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Sukoharjo 2020. W ketahuan mengunggah foto bergambar pasangan Etik Suryani-Agus Santosa atau EA via status Whatsapp.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Ketua Divisi Pelaporan Tim Advokasi Joswi, Dableg Siswo Sunarto, mendatangi Kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (28/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak Efektif, Pemkot Solo Turunkan Target Pemasangan Alat Monitoring Pajak Hotel dan Restoran

Dableg melaporkan W terkait dugaan melanggar netralitas ASN pada Pilkada Sukoharjo. Ia membawa bukti berupa gambar screenshot (tangkapan layar) status Whatsapp W yang bergambar pasangan nomor urut satu itu.

“Sebagai pamong masyarakat dan abdi negara harus menjunjung tinggi netralitas saat event politik lima tahunan. Praktiknya, masih ada ASN yang melebihi batas kewajaran namun tak pernah ada yang gubris,” katanya kepada wartawan, Senin.

Menurut Dableg, ada tujuh larangan terkait netralitas ASN dalam pilkada. Salah satunya larangan membuat unggahan, tanggapan, penyebarluasan gambar, foto, maupun visi dan misi pasangan calon kepala daerah melalui media sosial atau media daring.

Klaster Keluarga Terus Bermunculan, Positif Covid-19 Solo Tambah 27 Kasus

Praktiknya, masih ada ASN yang nekat melanggar larangan netralitas saat bergulirnya tahapan Pilkada Sukoharjo.

“Saya berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan netralitas ASN. Sehingga pemilu berlangsung fair play, adil, dan bersaing secara sehat dengan tidak melibatkan birokrasi pemerintahan,” ujarnya.

Teladan Bagi Masyarakat

Dableg menegaskan ASN harus menjadi suri teladan masyarakat dengan tak berpolitik praktis dalam pemilu. Mereka bakal jadi sorotan apabila melakukan dugaan pelanggaran netralitas saat pelaksanaan tahapan pilkada.

Positif Covid-19 Kabupaten Sukoharjo: Dulu Tertinggi, Kini Kesalip Solo dan Boyolali

Perjalanan tahapan pilkada masih panjang lantaran saat ini memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 71 hari hingga 5 Desember.

“Saya berharap semua pihak berkomitmen mewujudkan pilkada bermartabat demi mencari calon pemimpin masa depan Sukoharjo,” paparnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pemilu.

Anggaran Pencegahan Covid-19 KPU Klaten Capai Rp11 Miliar, Untuk Apa Saja?

Eko meminta agar Dableg melengkapi syarat formil dan materiil kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Sukoharjo tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Sukoharjo telah mengundang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyosialisasikan netralitas ASN dalam pilkada.

“Kami akan memintai klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan untuk menentukan apakah melanggar kode etik atau tidak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya