SOLOPOS.COM - ILustrasi (JIBI/Harian Jogja/google Image)

ILustrasi (JIBI/Harian Jogja/google Image)

JOGJA—Ada-ada saja ulah yang dilakukan Agus,20 dan Beken,21 pada tengah malam. Gara- gara nyala lampu jarak jauh kendaraan yang menyilaukan mata, mereka nekat merusak mobil taxi. Akibat ulah itu, mereka harus rela menginap di hotel prodeo.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Aksi keduanya belangsung pada Jumat (9/11/2012) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari arah Pasar Ngasem, mereka berboncengan dengan roda dua melintas di Jalan Nyi Ahmad Dahlan untuk menuju rumah Beken di Jalan Magelang.

Ekspedisi Mudik 2024

Di pertengahan jalan tersebut, mereka bermaksud mendahului mobil yang ada di depannya. Namun dari arah utara, terdapat mobil Taxi Citra yang membuka jalan dengan menyalakan lampu jarak jauh cukup lama.

Karena jengkel, ditambah dalam kondisi mabuk, Beken seketika itu lalu melempar balok yang dibawanya ke arah sign mobil.”Balok itu saya taruh motor untuk jaga-jaga karena belum lama ini saat melintas di Jalan Godean saya dikenai orang,”katanya di Mapolresta Jogja, Jumat (9/11/2012).

Keduanya juga mengejar taxi yang dikendarai oleh Subagio itu sampai di perempatan Kantor Pos Besar. Disana, mereka merusak mobil taxi dengan memecah kaca mobil bagian belakang.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Dodo Hendro Kusumo mengatakan kedua pelaku diancam pasal 170 KUHP karena melakukan perusakan terhada barang. Ancaman hukumannya maksimal enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya