SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Lingkar Study Sukowati (LS2) melaporkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Gambiran pada 2018 lalu.

Laporan itu diterima Sekretariat Kejari Sragen pada Rabu (23/1/2019). Selain Bupati Sragen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Marija, juga dilaporkan karena dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam laporan itu disebutkan Bupati Sragen dinilai menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Jembatan Gambiran. Beberapa hal yang dianggap melanggar hukum antara lain penetapan status darurat atas kondisi Jembatan Gambiran, penunjukan langsung rekanan pelaksana proyek, serta mekanisme pelaksanaan proyek yang dinilai mendahului anggaran.

“Penetapan status darurat itu sempat disoal oleh Fraksi Golkar. Kalau kondisi jembatan itu masih layak pakai, mengapa harus diganti? Apakah benar ada keretakan jembatan sebelumnya, kami tidak tahu. Tahu-tahu diarahkan statusnya menjadi darurat. Besarnya kerugian negara ya senilai Rp2,5 miliar, sesuai nilai proyek itu,” terang Koordinator LS2, Ikhwanushoffa, dalam jumpa pers di RM Ayam Geprek Sragen, Rabu (23/1/2019).

Penunjukan langsung proyek senilai Rp2,5 miliar dianggap melanggar Perpres No. 16/2018 yang merupakan revisi Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam perpres itu disebutkan penentuan rekanan proyek di atas Rp100 juta wajib menggunakan mekanisme lelang, bukan penunjukan langsung. Ikhwanushoffa mengakui pengganggaran proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut sudah melalui persetujuan DPRD.

Menurutnya, bukan tidak mungkin anggota DPRD juga terjerat kasus ini. “Soal itu [keterlibatan DPRD] bisa menjadi pengembangan kasus ini,” ucap Ikhwanushoffa.

Ketua LBH Muhammadiyah Sragen, Muhammad Amir Anshori, mengatakan akan mendampingi LS2 dalam mengawal kasus tersebut. Menurutnya, laporan ke Kejari Sragen tersebut merupakan bentuk kontribusi LS2 dan LBH Muhammadiyah dalam mengontrol kinerja Pemkab Sragen dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Tata kelola pemerintahan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami hadir untuk memberikan pengawasan. Kalau ada pelanggaran sudah pasti akan kami kritik,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengaku akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur. Bila dimintai keterangan Kejari, Yuni siap datang dengan membawa semua data, berkas atau dokumen adminstrasi yang diperlukan.

“Kami akan jadi masyarakat yang taat hukum sehingga akan mengikuti semua prosesnya sesuai prosedur. Saya tidak akan menghindar sedikit pun karena itu terkait tanggung jawab saya sebagai bupati,” tegas Yuni saat ditemui di kantornya.

Yuni menegaskan Pemkab Sragen sudah melibatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) mulai dari perencanaan hingga berlangsungnya pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Gambiran. Penetapan status darurat tersebut juga dinilainya sudah sesuai prosedur.

Berdasar catatan Solopos.com, Jembatan Gambiran di wilayah Sine, Sragen, nyaris ambrol dan hanya dibuka satu lajur pada awal April 2018. Dinas PUPR Sragen lalu mengajukan dana Rp2,5 miliar melalui mekanisme mendahului anggaran untuk perbaikan jembatan tersebut.

Kondisi jembatan itu dianggap mendesak diperbaiki atau dinyatakan darurat lantaran saat itu sudah mendekati masa mudik Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya