SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Barangkali peribahasa Jawa ‘Anak Polah Bapak Kepradah’ (Anak yang berbuat orang tua turut bertanggungjawab), berlaku bagi Marsiyah, nenek berusia 68 tahun ini.

“Saya mau pulang kampung, sudah lima bulan,” kata nenek Marsiyah, dengan suara tersendat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/5).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Marsiyah dan Yuswati Chasana, 33, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dituding melakukan kekerasan terhadap mantan adik ipar Yuswati, Febriyanti.

“Sabar ya bu, kita selesaikan dulu sidangnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, menenangkan terdakwa.

Sebelumnya Albertina menunda sidang hingga Rabu (19/5) pekan depan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

“Saya capek Bu, badan saya sakit semua,” ujar Marsiyah lagi.

“Iya bu sabar ya,” ujar Albertina sekali lagi.

Nenek, asal Banyumas itu tak henti meracau ketika persidangan usai. “Saya hanya mau bebas,” kata Marsiyah, saat ditanya apa harapannya.

Dia juga bercerita, ingin pulang kampung, ke Banyumas Jawa Tengah. “Nggak betah saya di Jakarta, saya mau pulang, enak di kampung,” kata dia.

Usai sidang, Yuswati, salah satu terdakwa bercerita latar belakang sehingga dia dan ibunya bisa terseret hukum. Siang itu, Minggu (15/11) 2009. Dia tengah makan siang, di rumahnya di kawasan Pejaten. Tiba-tiba mantan adik iparnya masuk, ke dalam rumah dan mengambil mengacak-acak lemari pakaian. “Saya tanya mau apa dia,” ujarnya.

Namun, Febri tak terima ditegur demikian. Lantas terjadi perseteruan antara kedua mantan ipar tersebut. “Dia (Febri) mendorong saya,” aku Yuswati, kepada wartawan. Lantas terjadilah saling jambak antara Febri dan Yuswati.

Ketika terjadi aksi saling jambak tersebut, datanglah Marsiyah, ibu Yuswati. “Saya masuk mereka sudah cakar-cakaran,” kata Marsiyah.

Dalam dakwaan, disebutkan akibat pertengkaran tersebut, Febri mengalami luka di bawah mata dengan ukuran 0,5 x 0,5 cm, dan luka lecet di tangan kanan, juga ukuran lecet di leher Febriyanti.

Namun, Yuswati membantah luka di bawah mata, akibat pertengkaran tersebut. “Sudah ada luka sebelum kejadian,” kata Yuswati sembari menunjuk ke arah bawah mata. Dia mengatakan, Febri datang ke rumahnya sudah dalam kondisi terluka di bagian bawah mata.

Akibat perbuatannya tersebut, pasangan ibu dan anak itu dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiyaan. Atas perbuatan tersebut kedua terdakwa terancam lima tahun enam bulan bui.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya