SOLOPOS.COM - Ilustrasi Koperasi (Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri akan membubarkan 352 dari 1.134 lembaga koperasi yang terdaftar di Wonogiri. Pembubaran dilakukan lantaran koperasi tersebut sudah tidak lagi aktif atau beroperasi.

Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, mengatakan mulanya ada sekitar 400 lebih koperasi yang diajukan dinas kepada Kementerian KUKM untuk dibubarkan. Tetapi surat keputusan yang akan dibubarkan hanya 352 koperasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu karena koperasi lain yang diajukan pembubaran masih ada anggota yang tidak menghendaki pembubaran koperasi. Meskipun koperasi tersebut sudah tidak lagi aktif.

“Kami cek ke lapangan. Kalau tidak ada komplain dari anggota, koperasi tersebut akan dicabut. Pembubaran koperasi itu karena mereka sudah tidak aktif lagi sebagai lembaga koperasi. Tidak ada lagi aktivitas atau kegiatan koperasi,” kata Wahyu saat ditemui Solopos.com di Gedung DPRD Wonogiri, Jumat (12/8/2022).

Proses pembubaran membutuhkan waktu yang cukup panjang. Setelah mengajukan pembubaran ke Kementerian KUKM, proses selanjutnya meminta pencabutan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. 

Baca Juga: Kisah Sedih Nasabah KSP Wonogiri, Duit Rp650 Juta Lenyap dalam Sekejap

Dia melanjutkan, dari sekian ratus koperasi yang masih aktif hanya 414 koperasi yang sudah melaporkan kegiatan rapat anggota tahunan (RAT) kepada dinas. Padahal, melalui RAT dinas dapat mengetahui sebuah koperasi itu masuk dalam kategori sehat, cukup sehat, atau dalam pengawasan. 

“Dari RAT ini kami bisa memeriksa kesehatan koperasi. Kalau mereka enggak ada kegiatan RAT, ya enggak bisa kita periksa. Soalnya dari RAT itu bisa diketahui neraca atau laporan keuangannya,” jelas dia.

Dinas KUKM Perindag Wonogiri terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap berbagai koperasi di Wonogiri. Sampai saat ini, dinas terus melakukan pendekatan kepada koperasi untuk mendorong mereka mengadakan RAT. 

“Saat ini sudah lebih dari 100 koperasi yang kami datangi. Kami lakukan pendekatan agar mereka segera melaporkan RAT atau mengadakan RAT bagi yang belum dengan dibimbing dinas. Harapannya mereka bisa membuat laporan keuangan dengan baik dan benar,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Begini Alasan Penganiaya Nasabah di Wonogiri Divonis 5 Bulan

Selain itu, agar koperasi yang ada saat ini bisa masuk kriteria sehat, dinas memberikan pelatihan kepada pengurus koperasi. Seperti pelatihan manajemen keuangan dan memberikan pelatihan kepada pengurus atau manajer koperasi agar memiliki sertifikasi.

Wahyu menambahkan, pihaknya juga akan menertibkan 6.812 koperasi rukun tetangga (RT) di Wonogiri yang dulu bermula dari arisan bapak-bapak. Dinas akan mendata ulang koperasi tersebut sebab banyak dari mereka sudah tidak aktif.

Meski aktif, koperasi itu tidak menerapkan prinsip-prinsip koperasi seperti pengelolaan bersifat demokratis, kemandirian, dan keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 

“Kami akan data ulang. Apakah koperasi RT ini bisa dilanjutkan. Kalau dilanjutkan siapa pengurusnya. Kalau sudah tidak aktif akan kami ajukan pencabutan badan hukumnya,” terang dia.

Baca Juga: Di Wonogiri, Kecamatan Ini Paling Sedikit Memiliki Jumlah Koperasi

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro, Dwi Sudarsono, menerangkan KSP di Wonogiri yang belum tidak terdaftar secara resmi di Dinas KUKM Perindag jumlahnya tidak sedikit. Koperasi dengan basis simpan pinjam sangat rawan disalahgunakan. Terlebih, ketika pengurus koperasi masih sedikit pengetahuan tentang prinsip koperasi dan akuntansi.

“Ke depan, kami mendorong agar tumbuh koperasi yang basisnya itu bisnis. Misalnya, ada orang yang mau membuka usaha toko. Lalu modal yang harus disiapkan katakanlah Rp100 juta. Tapi orang itu hanya punya Rp5 juta. Ya sudah, tinggal cari 19 orang lain yang memiliki uang segitu [jumlah anggota koperasi mencapai 20 orang]. Nanti buka usaha bareng-bareng. Hasilnya nanti dibagi. Itu sudah bisa jadi koperasi berbadan hukum,” kata Dwi saat ditemui di kantornya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya