SOLOPOS.COM - Sidang perkara pencemaran nama baik yang mendudukkan terdakwa Dirut Turbo Net Anwari di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/5). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Solopos.com, SURABAYA — Gara-gara dituduh melakukan gibah atau membicarakan aib orang lain melalui percakapan pribadi di aplikasi perpesanan WhatsApp, seorang pria yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan harus berhadapan dengan hukum.

Pria bernama Anwari itu dilaporkan oleh Nada Putri Parasti yang menjabat sebagai City Manager Citraland Surabaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwanya dengan Pasal 45, Ayat 3, juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, terkait pencemaran nama baik.

JPU Sabetania, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/5/2022), memaparkan bahwa terdakwa Anwari adalah Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net), yang pada pertengahan April tahun 2021 lalu melakukan pemasangan jaringan internet di Perumahan Citraland Surabaya.

Baca Juga: Seorang Wisatawan yang Terseret Ombak di Pantai Trenggalek Ditemukan

Saat itu, mantan suami Nada sedang terjerat kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp322 juta yang kasusnya diselidiki oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal Surabaya.

Terdakwa Anwari lantas bertanya kepada warga Perumahan Citraland melalui percakapan pribadi media sosial WhatsApp: “Apa mungkin uang Rp322 juta itu dipakai Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland?”

Pertanyaan yang sama juga disampaikan terdakwa Anwari kepada sebanyak 32 warga Perumahan Citraland melalui percakapan pribadi WhatsApp. Hingga akhirnya screenshot dari pertanyaan via percakapan pribadi WhatsApp yang dikirim terdakwa Anwari ke masing-masing warga itu sampai kepada ponsel Nada, yang kemudian melaporkannya sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

Baca Juga: Bejat! Pemuda di Tulungagung Cabuli Adik Iparnya Jelang Lebaran

Dio Akbar Rachmadan Purba, yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa Anwari, menyatakan keberatan dengan pasal yang didakwakan JPU Sabetania.

“Kecuali Pak Anwari itu menyebarkan di media sosial grup WhatsApp yang diketahui semua orang, baru masuk unsur pasalnya. Kita lihat saja eksepsi kami pada agenda sidang pekan depan,” katanya kepada wartawan usai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya