SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Kepala Desa Panjang, Arif Darmawan, dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Pemerintah Kabupaten Kudus gara-gara permasalahan dana desa Tahun Anggaran 2017.</p><p>"Sebelumnya, Kepala Desa Panjang Arif Darmawan diberhentikan sementara, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian secara definitif," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus, Adi Sadhono Murwanto, di Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/8/2018).</p><p>Sebetulnya, kata dia, kades Panjang tersebut mendapatkan kesempatan selama enam bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Pemerintah Desa Panjang Tahun Anggaran 2016 dan 2017 pada 3 November 2017. Akan tetapi, lanjut dia, berdasarkan surat Inspektorat pada 11 Juli 2018 perihal Laporan Perkembangan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kudus terhadap Desa Panjang hingga batas akhir pemberhentian sementara, ternyata Arif Darmawan tidak menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi dari Inspektorat.</p><p>Menindaklanjuti hal itu, kata dia, Bupati Kudus akhirnya memberhentikan Arif Darmawan dari jabatan selaku Kepala Desa Panjang. Berdasarkan Perda Kabupaten Kudus No. 2/2015 tentang Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8/2017 bahwa pemberhentian kepala desa merupakan kewenangan bupati. "Surat pemberhentian Arif Darmawan dari jabatan Kepala Desa Panjang ditandatangani oleh Bupati Kudus Musthofa pada tanggal 31 Juli 2018," ujarnya.</p><p>Dengan surat keputusan tersebut, Arif Darmawan tidak diberikan uang penghargaan. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Panjang, Bupati Kudus Musthofa mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan Sarkono yang menjabat Sekretaris Desa Panjang sebagai Penjabat Kepala Desa Panjang. Surat pengangkatan Sarkono sebagai Penjabat Kepala Desa Panjang ditandatangani pula oleh Bupati Kudus Musthofa pada 31 Juli 2018.</p><p>Inspektorat Kabupaten Kudus telah melakukan kajian dan disebutkan bahwa Kepala Desa Panjang memang tidak bisa mencairkan dana desa 2017 karena belum menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 2016 serta belum menyusun APBDes 2017. Kepala desa setempat juga diduga melanggar peraturan pemerintah, perda serta peraturan bupati, sehingga terancam dijatuhi sanksi.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya