SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Gara-gara dituduh terlibat hubungan asmara dengan istri orang, sopir seorang anggota DRPD Sragen, Rohmadi, 22, dipukuli suami wanita tersebut bersama rekannya.

Warga Dukuh Pandeyan, Desa Ngrombo, Kecamatan Plupuh itu dipukul berkali-kali pada Minggu (21/11) di sebuah warung makan di perempatan Gemolong, sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian itu, Rohmadi mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan selama dua hari di RSI Yakksi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Selain mengalami luka parah, Rohmadi yang dijumpai Espos, di Mapolsek Gemolong, belum lama ini, mengaku juga dipaksa menandatangani surat pernyataan yang berisi penegasan bahwa Rohmadi memang berhubungan dengan istri salah satu pelaku, Sungadi.

Sungadi yang saat menjalankan aksinya dibantu rekannya, Mat Klowor, juga meminta Rohmadi memberikan uang tunai senilai Rp 10 juta.

“Saya dipukuli, dengan gelas, piring apalah yang ada di warung. Setelah itu saya dibawa ke rumah Mujiyo, di Pedak, Sambirejo, Plupuh. Di situ saya disuruh tanda tangan pernyataan. Lalu saya dibawa ke jembatan dekat situ dan dipaksa bayar uang. Rp 15 juta, lalu turun Rp 10 juta. Setelah itu saya diantarkan pulang,” urai Rohmadi.

Selama dua hari setelah kejadian pemukulan, Rohmadi dirawat di RSI Yakksi, dan baru melapor ke Polsek Gemolong tiga hari setelah kejadian. Rohmadi berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Pasalnya, selain melukai korban secara fisik, pelaku juga melakukan pemaksaan kepada korban untuk menandatangani surat pernyataan.

Sementara itu, jajaran Polsek Gemolong segera menidaklanjuti laporan penganiayaan tersebut dan telah memanggil sejumlah saksi serta tersangka untuk diperiksa. Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kapolsek Gemolong, AKP Sri Wahyuni, didampingi Kasi Humas Polsek Gemolong, Aiptu Subowo, kepada Espos, di Mapolsek setempat, Jumat (3/12), menjelaskan pemeriksaan telah dilakukan ke beberapa saksi dan tersangka. Namun, hingga saat ini, jajaran kepolisian belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk segera menahan tersangka.

Dua tersangka penganiayaan tersebut hingga kini masih bebas melenggang dan beraktivitas. Menurut Subowo, pihaknya tidak bisa langsung menahan tersangka sebelum menemukan bukti kuat. Kendati demikian, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran ke orang-orang yang besar kemungkinan mengetahui kejadian itu. “Kebetulan itu kejadiannya dini hari. Tapi kami akan proaktif untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tandasnya.

Lebih jauh, dia menambahkan jika dua pelaku itu memang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, maka keduanya bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya