SOLOPOS.COM - Kades Kahuman, Ida Andung. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Uang ganti rugi  tanah kas Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Klaten dinilai sangat rendah dari ekspektasi pemerintan desa (pemdes) setempat. Rendahnya nilai ganti rugi tersebut bakal membuat bingung Pemdes Kahuman untuk mencari lahan pengganti.

Kepala Desa (Kades) Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Ida Andung, mengatakan ada 19 dari 200 bidang tanah kas Desa Kahuman yang terdampak jalan tol Solo-Jogja. Luas total bidang tanah yang terdampak tol sekitar 4 hektare.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Saat kami buka amplop yang menunjukkan nilai ganti rugi tanah kas desa ternyata tak begitu menggembirakan. Nilainya kurang lebih Rp350.000 per meter persegi. Angka itu jauh di bawah harga tanah warga yang rata-rata Rp600.000 per meter persegi. Sudah ada warga yang menawarkan tanahnya ke untuk jadi tanah kas desa. Mereka mintanya setidaknya sama dengan harga ganti rugi yang ada, minimal Rp600.000. Kalau seperti ini, kami repot juga. Ini semua pada loyo," kata Ida Andung kepada Solopos.com, Kamis (26/11/2020).

Unik! Lahan Milik Warga Sidoharjo Klaten Ini Kena Proyek Tol Solo-Jogja, Tapi Cuma 1 Meter Persegi

Pemdes Kahuman langsung menggelar musyawarah desa (musdes) menyikapi nilai ganti rugi tanah kas desa yang rendah itu, Kamis. Musyawarah itu diharapkan dapat mememukan solusi guna mencari lahan pengganti tanah kas desa.

"Rabu [25/11/2020] malam juga ada warga yang menawarkan agar sawahnya dibeli sebagai pengganti tanah kas. Mintanya, minimal Rp600.000 per meter persegi. Kami belum bisa menentukan karena memang belum ada musyawarah. Soal harga juga belum bisa memutuskan. Sampai sekarang memang sudah ada 30-an bidang tanah milik masyarakat yang siap dibeli," kata Ida.

Beda Prosedur

Sementara itu, Penjabat Sementara (PJs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko, mengatakan prosedur ganti rugi tanah kas desa berbeda dengan tanah pribadi. "Ada prosedur yang berbeda. Harus sesuai Permendagri. Dari tim appraisal tentu ada hitungannya tersendiri," katanya.

Asyik, Warga Terdampak Tol Solo-Jogja di 6 Desa Klaten Ini Segera Dapat Uang Ganti Rugi

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, tanah kas desa di Klaten yang bakal terdampak pembangunan jalan tol jumlahnya ada 436 bidang. Pemdes yang tanah kas desanya terdampa tol diminta untuk membentuk panitia untuk mencari lahan pengganti.

Selain prosedur penetapan harga ganti rugi yang berbeda dengan tanah milik perseorangan, pencairannya pun berbeda. Pencairan uang ganti rugi tanah kas desa mengacu Permendagri No. 1/2016. Dalam peraturan tersebut disebutkan pencairan ganti rugi tanah kas desa baru bisa dilakukan setelah memperoleh persetujuan di tingkat gubernur.

"Lama tidaknya mencari lahan pengganti untuk tanah kas desa itu tergantung dari kesiapan masing-masing desa," kata salah seorang staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Klaten, Sudarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya