SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Temanggung, Sunardi. (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Pemerintah Kabupaten Temanggung tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk membayar ganti rugi bagi nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Pringsurat sebelum ada putusan pengadilan.

“Pembayaran dana nasabah baru akan dilakukan setelah ada putusan tetap dari pengadilan niaga,” kata Kabag Perekonomian Pemkab Temanggung, Sunardi, di Temanggung, Jawa Tengah, Senin (16/12/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menuturkan putusan pengadilan niaga tersebut, juga masih menunggu gugatan dari para nasabah PD BKK Pringsurat. Jika tidak ada gugatan dan putusan dari pengadilan niaga, tambah dia, maka pemerintah daerah tidak punya dasar untuk melakukan pembayaran dana nasabah.

“Apabila sudah ada putusan pengadilan niaga yang mewajibkan pemilik untuk membayar dana nasabah, prinsipnya kami siap. Kalau belum ada putusan pengadilan, kami tidak bisa membayarkan dana nasabah, karena memang tidak ada dasar yang kuat untuk membayarnya,” katanya.

Sunardi menyebutkan kerugian nasabah yang sudah terbayar belum mencapai separuhnya, yaitu sekitar Rp12 miliar dan dibayar dengan menggunakan dana talangan dari BKK lain yang ditempatkan oleh direktur PD BKK Pringsurat.

Menurut dia, total dana nasabah di PD BKK Pringsurat mencapai Rp95 miliar sehingga masih ada sekitar Rp83 miliar dana nasabah milik masyarakat Temanggung yang belum bisa dibayarkan. “Adapun aset jaminan kredit PD BKK Pringsurat mencapai Rp42 miliar, terdiri atas sertifikat tanah dan kendaraan. Mudah-mudahan akan terbit putusan pengadilan niaga yang menyatakan aset jaminan itu untuk diserahkan ke BKK guna membayar uang nasabah,” katanya.

Ia menyampaikan kondisi PD BKK Pringsurat saat ini sudah kolaps. Berdasarkan laporan tertulis, perusahaan daerah ini mengalami kerugian sejak 2017. Namun setelah dilakukan audit khusus, ternyata PD BKK ini rugi sejak 2009 dan kesalahan yang ada ternyata ditutupi.

Kerugian yang dialami perusahaan ini karena salah kelola dan praktik korupsi yang dilakukan karyawan. Saat ini kasus korupsi perusahaan daerah tersebut masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya