SOLOPOS.COM - Calon lokasi Waduk Jlantah Jatiyoso, Karanganyar. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan Waduk Jlantah di Desa Tlobo dan Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, akhirnya cair, Jumat (27/12/2019).

Namun, pembayaran ganti rugi itu belum mencakup seluruh tanah yang dibebaskan untuk pembangunan Waduk Jlantah. Data yang dihimpun Solopos.com dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar, ada lahan 105 bidang yang mesti dibebaskan pada 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 105 bidang itu berada di blok 5 dan blok 6 kompleks pembangunan Waduk Jlantah. Namun demikian, baru 76 bidang lahan yang mendapat alokasi dana pembebasan dari pemerintah pada tahun ini.

Pembayaran ganti rugi sisanya sebanyak 29 bidang akan dialokasikan pada 2020. Anggota tim Pelaksana Pengadaan Tanah Bendung Jlantah Kabupaten Karanganyar, Agustini Pujiastuti, menyampaikan warga pemilik 105 bidang tanah terdampak proyek strategis nasional (PSN) itu sepakat melepas tanah mereka untuk pembangunan Waduk Jlantah.

Ekspedisi Mudik 2024

167 Kades Terpilih Sragen Dilantik, Tertua 67 Tahun, Termuda 27 Tahun

"Yang 2019 itu membebaskan 105 bidang. Keseluruhan sudah sepakat. Hanya yang terakomodasi pada anggaran tahun 2019 baru 76 bidang," kata Agustini mewakili Kepala ATR/BPN Kabupaten Karanganyar, Anton Jumantoro, di Balai Desa Tlobo, Jatiyoso, Jumat.

Agustini mengatakan ada warga terdampak yang baru menyerahkan berkas di menit-menit terakhir dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) telanjur ditutup. "Sisanya [29 bidang] kami serahkan [uang ganti rugi] tahun 2020," kata dia.

Tetapi dari 76 bidang yang pembayaran ganti ruginya ditargetkan rampung 2019 itu ternyata baru 64 bidang yang dinyatakan klir. Maksud dari klir adalah seluruh berkas persyaratan lengkap dan memenuhi syarat menerima ganti rugi.

Sisa 12 bidang belum dapat dibayar pada Jumat karena berkas persyaratan belum komplet. Tetapi pemerintah berkomitmen akan mencairkan ganti rugi untuk 12 bidang itu secara bertahap.

"Dari 76 bidang itu berkas yang sudah clean and clear itu 64 bidang. [Uang ganti rugi] diserahkan hari ini [Jumat]. Masih kurang [12 bidang] nanti diserahkan sambil jalan kalau berkas lengkap langsung kami serahkan [uang ganti rugi]. Tapi yang jelas rekening sudah siap," jelas dia.

KA Bandara Adi Soemarmo-Solo Balapan Diuji Coba Sampai Sabtu

Agustini menceritakan kendala warga pemilik 12 bidang tanah yang belum klir sehingga belum bisa menerima ganti rugi pada Jumat. Rata-rata mereka perantau sehingga untuk melengkapi berkas harus menunggu seluruh keluarga yang berkaitan dengan tanah dan sertifikat tanah terdampak itu berkumpul.

"Kebanyakan di sini warga perantau jadi menunggu keluarga yang lain. Terkadang kami kesulitan meminta tanda tangan. Jadi melengkapi dokumen agak susah. Menunggu keluarga pulang dulu," ujar dia.

Sebelum pembayaran ganti rugi, sempat terjadi persoalan. Sejumlah warga terdampak pembangunan Waduk Jlantah menolak nilai hasil appraisal. Mereka beralasan nilai ganti rugi terlalu murah.

"Itu di awal, memang ada semacam kesalahan teknis. Dari pihak appraisal belum memasukkan beberapa item sebagai dasar penilaian. Salah satunya indikator potensi kehilangan mata pencaharian. Misalnya petani, sawahnya terdampak waduk. Nah kemungkinan kan mereka beralih mata pencaharian. Di situ dapat kompensasi dan besarannya lumayan," ungkap dia.

Maia Estianty Kena Tipu Layanan Antar Makanan Online, Begini Kronologinya

Pantauan Solopos.com, uang ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Waduk Jlantah itu dicairkan melalui rekening BNI. Pada kesempatan itu, warga langsung mendapatkan nomor rekening berisi uang ganti rugi.

Selain pencairan ganti rugi, pemerintah memfasilitasi pelunasan utang warga terdampak. Terutama mereka yang menjaminkan sertifikat tanah untuk mendapatkan kredit.

"Misal warga punya utang di bank. Dari bank yang memberikan utang kami undang ke sini. Jumlah utang berapa kami tutup langsung dengan uang ganti rugi itu. Sertifikat asli kami tarik untuk selanjutnya kami proses pelepasan hak atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lain di atas tanah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya