SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan rumah yang terdampak proyek jalur kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo di Kadipiro, Solo, Selasa (23/5/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Pemerintah akan membayar ganti rugi pembebasan lahan terdampak proyek kereta bandara Solo pada 18 Desember.

Solopos.com, SOLO — Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah menjadwalkan pembayaran kompensasi lahan warga Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, yang terdampak proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo-Stasiun Solo Balapan paling lambat 18 Desember 2017.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator Tim Pembebasan Tanah Terdampak Proyek Strategis Pembangunan Jalur KA Bandara dari Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah, Dandung Iskandar, optimistis proses pembebasan tanah warga terdampak proyek pembangunan jalur KA bandara akan berjalan lancar. Dia melihat warga Kadipiro kooperatif selama mengikuti sosialisasi hingga menyaksikan proses pengukuran lahan terdampak proyek yang baru sejak awal pekan ini. (Baca: Warga Terdampak Proyek KA Bandara Minta Ganti Rugi Rp12 Juta/Meter Persegi)

Dandung menerangkan setelah mengukur lahan terdampak, petugas akan merekap dan mengumumkan hasilnya kepada warga sekitar dua pekan lagi. Setelah petugas mengumumkan lahan mana saja yang dipastikan terdampak, giliran tim penilai independen yang datang ke Kadipiro untuk menghitung nilai ganti rugi bagi warga yang berhak.

Nilai ganti rugi berdasarkan hasil penilaian tim penilai tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti rugi antara lembaga pertanahan dengan warga yang berhak atas ganti rugi. Hasil kesepakatan musyawarah menjadi dasar pemberian ganti rugi kepada warga.

Dandung menegaskan ganti rugi hanya akan diberikan kepada warga terdampak yang menempati lahan hak milik (HM). “Kalau ganti rugi hanya untuk tanah berstatus HM. Sedangkan warga yang menempati lahan PT KAI kami hanya arahkan mereka untuk pindah. Namun sepertinya ada kompensasi dari pemerintah daerah kepada warga di lahan PT KAI, tapi saya kurang paham mengenai hal itu,” jelas Dandung ketika diwawancara Solopos.com, Rabu (22/11/2017). (Baca: Demi Kepentingan Warga, Jalur KA Bandara akan Dibuat Melayang)

Soal warga Lemah Abang yang menawar ganti rugi hingga belasan juta rupiah per meter persegi, Dandung menyarankan warga menyampaikan usulan tersebut saat musyawarah. Namun, dia menyakini tim penilai atau appraisal akan menghitung nilai ganti rugi secara komprehensif.

Dandung menyebut nilai ganti rugi akan diberitahukan kepada warga yang terdampak dengan memanggil mereka satu per satu. Hal itu agar nilai ganti rugi diberikan secara adil.

“Jadi setelah semuanya sepakat, kemudian dilakukan pelunasan kompensasi. Baru setelah itu dilaksanakan tahap pembongkaran aset di lahan terdampak. Jika lahan sudah tersedia, pembangunan konstruksi jalur KA dan stasiun langsung dikerjakan. Harapannya sebelum 2019 proyek rampung sehingga KA bandara bisa beroperasi pada awal 2019,” jelas Dandung.

Sementara itu, Dandung menuturkan pada Rabu ini, tim gabungan dari Balai Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah, Kantor Pertanahan Solo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Solo, dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) Solo telah menyelesaikan tugas pendatan di Kadipiro kaitannya dengan rencana pengerjaan proyek pembangunan jalur KA bandara.

Petugas Balai Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah telah mendata kepastian lahan terdampak proyek, Kantor Pertanahan menghitung bidang tanah warga yang terdampak, Dinas PUPR menghitung nilai bangunan terdampak, dan Dispertan KPP mendata pohon yang terdampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya