SOLOPOS.COM - PONDOK PERSADA BENGAWAN--Ketua DPRD Kota Solo YF Sukasno melakukan sidak di Pondok Persada Bengawan, Jebres, Solo, Jumat (27/4). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Ganti rugi lahan Solo, pembahasan ganti rugi untuk Pondok Persada Bengawan mengalami kebuntuan.

Solopos.com, SOLO–Pembahasan ganti rugi Pondok Persada Bengawan (PPB) kembali berlangsung alot dan berujung deadlock alias menemui jalan buntu, Senin (26/10/2015). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun pihak pengelola PBB belum satu suara ihwal besaran kompensasi atas bangunan tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pembahasan ganti rugi bangunan PBB digelar tertutup di ruang rapat Wali Kota berlangsung selama dua jam lebih. Rapat yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, diikuti tim Bagian Hukum Pemkot, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Bagian Kerja Sama, serta Sarimin Tjiptomiharjo selaku pengelola Pondok Persada Bengawan tidak membuahkan hasil. “Pembahasaannya alot,” kata Sarimin seusai pertemuan.

Sarimin mengaku belum ada kesepakatan apa pun yang dihasilkan baik tim Pemkot maupun pengelola PBB. Termasuk saat ditanya dana Rp1 miliar yang disiapkan Pemkot pada APBD Perubahan (APBD-P) 2015 sebagai uang kompensasi tersebut, Sarimin enggan berkomentar.  “Belum, belum itu [dana ganti rugi]. Nanti dibahas lagi,” kata Sarimin yang bergegas meninggalkan wartawan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Solo, Kinkin Sultanul Hakim, mengatakan pengelola meminta waktu untuk memberikan tanggapan terkait konsep penyelesaian persoalan di Pondok Persada Bengawan. Sesuai rencana, pembahasan penyelesaian Pondok Persada Bengawan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Tapi kami belum tahu jadwalnya kapan, menunggu kondisi Pak Sarimin sehat karena sekarang sedang sakit,” katanya.

Saat ini, Kinkin mengatakan Pemkot masih mengupayakan mediasi yang melibatkan pengadilan untuk memproses pembayaran kompensasi tersebut. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan untuk membayar. Harapannya semua tahap penyelesaian masalah di Pengadilan bisa rampung, mengingat ranahnya masuk pada sengketa perdata.

Kinkin  tetap optimistis pengambilalihan lahan Pondok Persada Bengawan akan selesai pada tahun ini. Pemkot kini mengikuti proses mediasi yang dilakukan pihak Kejari.

“Tahun ini mudah-mudahan selesai. Pemkot sudah menganggarkan di APBD Perubahan ini,” kata dia.

Kinkin mengatakan Pemkot telah menyiapkan dana Rp1 miliar di APBD-P 2015 sebagai kompensasi atas bangunan PPB. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan asas kepatutan sesuai luas lahan dan kondisi bangunan. Selain itu pula mempertimbangkan penyusutan bangunan dan faktor lainnya.
Diketahui sesuai rencana sebagian lahan Pondok Persada Bengawan akan digunakan untuk membangun Balai Diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemkot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya