SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

GUNUNGKIDUL—Sebanyak 54 kepala keluarga (kk) di Desa Jetis kecamatan Saptosari, Gunungkidul hanya bisa pasrah merelakan lahan tanah pekarangan dan bangunan rumah hunian mereka dilalap proyek Jalur jalan lintas Selatan (JJLS).

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Ironisnya,mereka mengaku tak berdaya atas nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Salah satu warga Jetis yang enggan disebut namanya mengaku hanya bisa pasrah saja.

“Kami hanya bisa pasrah dan menerima keputusan itu. Sebenarnya kalau mau jujur uang ganti rugi lahan dan bangunan yang diberikan itu kurang sesuai. Tidak sebanding dengan nilai jual harga di pasaraan tanah dan bangunan kami. Tapi kami hanya bisa pasrah agar tidak dinilai membangkang,” katanya saat ditemui Harian Jogja di toko kelontong tempat usahanya, kemarin.

Ibu berkerudung ini juga mengaku belum bisa membongkar bangunan toko kelontongnya. Sebab uang kompensasi ganti rugi lahgan dan bangunan sebesar Rp192 juta sudah habis untuk merehab memundurukan bangunan milikinya hingga 10 meter dari badan jalan Saptosari.

Kekecewaan senada juga diungkapkan Sukarsilah, warga desa lainnya. Ia mengaku uang ganti rugi dari pemerintah tidak cukup untuk membangun kembali ruang usaha dan tempat tinggal di sisa lahan yang proyek JJLS.

Maklum 90% lahan dan toko bangunan miliknya masuk bidang JJLS. Mau tak mau ia harus merelakan untuk di bongkar.

“Kalau dihitung sesuai standar harga bisa mencapai setengah miliar. Tapi menurut aturan pemerintah saya harus setuju di harga Rp 130.000 per meter lahan dan tambahan ganti rugi bangunan. Tapi lancar tidak masalah dan saya menerima walau dengan berat hati,” ujarnya.

Bukan hanya tanah warga, proyek JJLS juga menelan tanah kas Desa Jetis kecamatan Saptosari. Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Gunungkidul Edy Praptono mengatakan pemdes tidak perlu khawatir bakal kehilangan tanah.

Menurut dia pengadaan tanah kas desa pengganti akan dilakukan setelah ganti rugi tanah warga seluruhnya selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya