JAKARTA— Penerapan peraturan maskapai yang delay 4 jam dikenai denda Rp 300 ribu ditunda 1 Januari 2012. Penundaan ini dilakukan menunggu kesiapan dari maskapai dan asuransi.
“Peraturan denda itu ditunda sampai 31 Desember 2011. Jadi pelaksanaannya mulai 1 Januari 2012,” ujar Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan seperti dilansir detikcom, Rabu (9/11).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Bambang, peraturan itu seharusnya berlaku pada hari ini, 9 November 2011. Namun penerapan kebijakan itu ditunda hingga ada kesiapan dari maskapai dan asuransi.
“Menunggu kesiapan dari maskapai dan asuransi,” kata Bambang tanpa merinci kesiapan maskapai dan asuransi tersebut.
Pada 8 Agustus 2011 telah diteken Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada penumpang. Peraturan itu berlaku 3 bulan setelah ditandatangani. (dtc)