SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA— Penerapan peraturan maskapai yang delay 4 jam dikenai denda Rp 300 ribu ditunda 1 Januari 2012. Penundaan ini dilakukan menunggu kesiapan dari maskapai dan asuransi.

“Peraturan denda itu ditunda sampai 31 Desember 2011. Jadi pelaksanaannya mulai 1 Januari 2012,” ujar Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan seperti dilansir detikcom, Rabu (9/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Bambang, peraturan itu seharusnya berlaku pada hari ini, 9 November 2011. Namun penerapan kebijakan itu ditunda hingga ada kesiapan dari maskapai dan asuransi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Menunggu kesiapan dari maskapai dan asuransi,” kata Bambang tanpa merinci kesiapan maskapai dan asuransi tersebut.

Pada 8 Agustus 2011 telah diteken Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada penumpang. Peraturan itu berlaku 3 bulan setelah ditandatangani. (dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya