SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

WONOGIRI--Radio milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Wonogiri, Radio Swara Perdana, tak lama lagi bakal berubah nama menjadi Radio Giri Swara. Selain nama baru, radio pemkab akan lebih independen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu sesuai amanat rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang rencananya Jumat (14/9/2012) diparipurnakan.

Ketua Pansus II DPRD Wonogiri, Zainudin, menjelaskan perubahan tersebut untuk menguatkan peran radio pemkab dalam mendukung penyiaran informasi.

“Nama Giri Swara merujuk pada nama giri yang melekat pada Wonogiri. Sempat ada perdebatan soal nama ini, tapi akhirnya dipilih nama itu,” jelas Zainudin, saat ditemui wartawan di gedung dewan, Rabu (12/9/2012).

Mengenai independensi, Zainudin memaparkan LPPL Giri Swara akan lebih independen sebab dalam kelembagaan radio pemerintah ini dikelola oleh lembaga terpisah yang perannya mirip perusahaan daerah (Perusda).

Selama ini Radio Swara Perdana ditangani unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika (Dishubkominfo). Kelembagan Radio Giri Swara meliputi dewan pengawas dan dewan direksi.

Menurut Zainudian, keberadaa dewan direksi dan pengawas akan membuat pengelolaan Radio Giri Swara lebih inovatif. Diharapkan, dewan direksi mampu melakukan terobosan dalam hal penyiaran tanpa meninggalkan peran sosialnya, salah satunya harus mengatur 30% materi siaran untuk keperluan publik alias nonkomersial.

“Ketentuan itu harus dipenuhi sebagai radio milik pemerintah,” ujar dia.

Lebih jauh, terkait iklan Zainudin melanjutkan pengelola Radio Giri Swara juga bakal lebih leluasa mengelola potensi iklan.

Berdasarkan data masuk ke Pansus, iklan di Radio Giri Swara sangat terbatas. Dalam setahun radio itu hanya mengantongi pendapatan Rp2 juta-Rp8 juta. Padahal, dia yakin angka itu masih bisa ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi & Informatika, Joko Irianto, menyatakan secara umum amanat raperda bisa segera dilaksanakan. Dia menjelaskan ditetapkannya raperda tersebut bakal membuka kesempatan bagi pihak non-PNS untuk mengelola radio. Sebagai gambaran, dewan direksi dan dewan pengawas kelak bisa diisi kalangan swasta praktisi penyiaran, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun PNS yang memiliki pengalaman di bidang penyiaran.

Joko menambahkan, pemilihan dewan pengawas dan dewan direksi yang masing-masing diisi tiga orang harus mendapat persetujuan bupati.

“Dinas yang mengusulkan, tapi penetapan tetap kewenangan bupati,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya