SOLOPOS.COM - Kartu Keluarga warna biru (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SOLO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo tak lagi melayani pencetakan kartu keluarga atau KK pada kertas blangko berwarna biru mulai Juli ini.

Masyarakat yang mendaftarkan KK baru atau perubahan KK tak mendapat KK biru tapi bakal memperoleh KK digital berbentuk soft file berformat PDF yang bisa dicetak sendiri. KK tersebut dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasus Positif Covid-19 dan PDP Solo Meningkat, DKK Waspadai Gelombang Ke-2 Pandemi

Kepala Disdukcapil Solo, Yuhanes Pramono, mengatakan TTE tersebut disertai kode batang (QR Code) yang apabila di-scan dengan ponsel akan muncul seluruh data identitas keluarga dalam KK.

Ekspedisi Mudik 2024

"Ini adalah inovasi Kementerian Dalam Negeri di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK di rumah tanpa antre. Kecuali KIA (kartu identitas anak) dan KTP (kartu tanda penduduk), mereka bisa mencetak sendiri disarankan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," kata dia, kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

KK digital tersebut bakal dikirimkan melalui email atau layanan perpesanan daring lain yang didaftarkan saat pengurusan. Masyarakat di Kota Solo bisa mencetaknya beberapa kali pun.

Meski Ada Pandemi Covid-19, Flyover Purwosari Solo Hampir Separuh Jadi Loh!

Sehingga, setiap keluarga di Solo bisa jadi memiliki salinan berlembar-lembar. Kendati KK format baru sudah berbentuk digital, namun KK lama tetap masih berlaku. Kecuali, jika terdapat perubahan data berdasarkan pembaruan status kependudukan warga Solo.

Masyarakat yang memiliki KK lama tanpa QR Code, bisa mengurusnya dengan mendatangi kantor disdukcapil.

“Kami sedang gencar sosialisasi kepada instansi yang membutuhkan pengurusan KK menggunakan bentuk fisik, akan kami arahkan menggunakan KK digital ber-QR Code. Jadi KK-nya berupa lembaran kertas itu sebenarnya tidak masalah,” ungkap Pramono.

Rutan Solo Siapkan 21 Bilik Kaca, Mulai Terima Pembesuk Tahanan?

Dokumen KK warga Solo yang dicetak pada kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang di masa lalu dicetak dengan kertas security.

Dokumen Aktif

Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri No.109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Pramono mengatakan saat kode batang pada KK digital itu discan akan menunjukkan keasliannya.

Kisah Misteri Gunung Lawu: Dari Suara Napas hingga Suara Delman

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Bila dokumen itu palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya