SOLOPOS.COM - Salah satu adegan di Ganteng-Ganteng Serigala (liputan6.com)

Solopos.com, SOLO – Sinetron Ganteng Ganteng Serigala (GGS) yang rutin ditayangkan SCTV memperoleh peringatan keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sinetron itu dilarang tayang pada 21-23 Oktober 2014. Sebagai dasar pelarangan penayangan itu, KPI pun memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan GGS.

Solopos.com mengutip laman resmi KPI di http://www.kpi.go.id yang Jumat (10/10/2014) merilis pengumuman bahwa sinetron GGS resmi mendapat skors. “Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program sinetron Ganteng-Ganteng Serigala [GGS] yang tayang di SCTV setiap pukul 19.30,” demikian tulis KPI di laman resminya itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sinetron GGS ini harus dihentikan sementara selama 3 (tiga) hari berturut-turut, yaitu tanggal 21,22, dan 23 Oktober 2014.  Sanksi tersebut dijatuhkan oleh KPI, lantaran adanya pelanggaran  Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014,” lanjut KPI.

KPI Pusat juga menilai inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budi pekerti. Selain itu, tampilan adegan yang muncul di sinetron tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika di lingkungan pendidikan sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS.

KPI menuding sejumlah adegan GGS tidak pantas dipertontonkan. KPI mengatakan program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan siswa berseragam sekolah seolah-olah tengah memakan kelinci hidup dengan mulut yang berdarah-darah. KPI juga menemukan adegan siswa berseragam sekolah tengah menonjok salah seorang temannya.

Tak cukup sampai di situ, GGS juga dituding KPI menampilkan adegan bullying, kekerasan fisik, kekerasan verbal, menampilkan percobaan pembunuhan, adegan percobaan bunuh diri, menampilkan remaja yang menggunakan testpack karena hamil di luar nikah, adanya percobaan pemerkosaan dan sebagainya. Adegan murid laki-laki dan perempuan yang berseragam sekolah sedang berpelukan menambah  “dosa GGS” dalam daftar KPI itu.

KPI juga mempermasalahkan adegan bermesraan menggunakan seragam sekolah. “Adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragam sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei 2014,” demikian isi siaran pers KPI itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya