SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SOLO – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyebut pembelian mobil dinas baru Bupati Karanganyar, Juliyatmono seharga nyaris Rp2 miliar adalah hal yang biasa saja. Mobil berjenis Jeep Wrangler Rubicon itu tidak menyalahi aturan.

Terlebih, apabila keuangan daerah mampu membiayai pengadaan mobil dinas tersebut. “Yo ra opo-opo [ya, tidak apa-apa). Kalau memang keuangannya mampu ya tidak apa-apa. Aturannya boleh,” ucapnya, kepada wartawan di sela menghadiri Bursa Kerja Inklusi di Graha Wisata Solo, Kamis (5/122019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat awak pewarta menyebut mobil dinas bupati yang lebih mewah dari gubernur, Ganjar Pranowo tertawa. Ia justru menyebut pewarta itu sebagai provokator. “Halah provokator, ha ha ha,” ucapnya.

Sebagai informasi, mobil dinas Juliyatmono berulang kali gagal dilelangkan oleh Pemkab Karanganyar sejak 2018. Namun, aset yang dibeli dengan dana APBD Perubahan 2019 itu akhirnya ada yang memenangkan. Mobil 2.000 cc itu akan datang pada akhir bulan ini.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Karanganyar, pengadaan kendaraan dinas operasional itu dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah dengan pagu paket senilai Rp2,1 miliar. Tender berlabel cepat di LPSE tersebut dibuat pada 22 November 2019 dengan jadwal tercantum pemberian penjelasan pada 25 November 2019 pukul 09.00 - 10.00.

Tahapan berikutnya, upload dokumen penawaran diberi waktu satu hari, yakni 25 November 2019 pukul 10.00 sampai 26 November pukul 09.00. Lelang diikuti tiga peserta, yakni Sanfranco Anugrah Mahkota, CV. Bersaudara, dan CV. Barokah Utama Sakti. Sanfranco Anugrah Mahkota yang berbasis di Jakarta Timur menjadi pemenang lelang dengan harga penawaran Rp1,989 miliar.

Sementara, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Pengertian Kendaraan Dinas untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota tertulis dalam pasal 1 butir (g) Permendagri Nomor 7/2006 yang berbunyi:

Pasal 1, huruf g. kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.

Jika melihat pada lampiran Permendagri, kapasitas silinder maksimal yang diperbolehkan untuk bupati/wali kota sebesar 3.200 cc.

Perinciannya, Gubernur: 1 unit sedan (maksimal 3.000 cc), 1 unit jeep (maksimal 4.200 cc), Wakil Gubernur: 1 unit sedan (maksimal 2.500 cc), 1 unit jeep (maksimal 3.200 cc), Bupati/Wali Kota: 1 unit sedan (maksimal 2.500 cc), 1 unit jeep (maksimal 3.200 cc), dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: 1 unit sedan (maksimal 2.200 cc), 1 unit jeep (maksimal 2.500 cc).

Jika mobil yang dibeli melebihi ukuran standar, diatur dalam Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi kendaraan dinas yang sudah ada dan melebihi ukuran standar dapat dipertahankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya