SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menjelaskan kesiapan Jateng jika pemerintah pusat memberlakukan PSBB Jawa-Bali di kantornya, Rabu (6/1/2020). (Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Solopos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengaku siap memenuhi keputusan dari pemerintah pusat yang berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Jawa dan Bali.

Menurut Ganjar, masyarakat di Jateng tidak akan kesulitan menerapkan pembatasan kegiatan karena selama ini sudah sering berlatih melalui berbagai program yang diterapkan Pemprov Jateng, seperti Jaga Tangga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kita sudah siap [PSBB], kan kita sudah latihan terus. Tinggal nanti kalau keputusannya keluar kita tinggal sampaikan ke bupati dan wali kota agar segera dilaksanakan. Akan kami kirim surat ke mereka agar mempersiapkan diri dan sosialisasi," ujar Ganjar saat dijumpai wartawan seusai menggelar rapat koordinasi pengananan Covid-19 di Kantor Pemprov Jateng, Rabu (6/1/2021).

Perjalanan Chacha Sherly Eks Trio Macan hingga Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Pemerintah pusat telah menyatakan rencana untuk menerapkan PSBB di seluruh wilayah Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Ganjar mengaku sudah mendapat informasi terkait rencana itu. Ia bahkan sudah berbincang dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, yang juga bertindak sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPN), terkait rencana pembatasan kegiatan masyarakat itu.

"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus provinsi di Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu. Tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," katanya.

Ini Alasan Pemerintah Tetapkan PSBB Jawa Bali Mulai 11 Januari 2021

Ganjar mengatakan, pengetatan yang dimaksud tersebut bisa disebut PSBB, tapi bisa juga sebatas pembatasan kegiatan. Namun, intinya Ganjar menilai pembatasan itu tidak dilakukan pada seluruh wilayah, melainkan hanya daerah zona merah Covid-19 atau yang menjadi perhatian khusus.

"Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Soloraya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," jelasnya.

Awas! Solo, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar & Wonogiri Zona Merah Covid-19

Pembatasan kegiatan masyarakat itu diterapkan menyusul kasus Covid-19 yang terus melonjak. PSBB Jawa Bali itu juga dilakukan untuk memenuhi parameter dalam penanganan Covid-19.

Parameter itu antara lain keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di atas 70%, kasus aktif di atas tingkat nasional yakni 14%, tingkat kematian di atas rata-rata nasional yakni 3%, dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional yakni 14%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya