SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) yang menyatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan para kepala daerah yang menggelar acara deklarasi dukungan terhadap Jokowi pada Pilpres 2019 melanggar UU Pemerintah Daerah (Pemda), mendapat reaksi dari berbagai kalangan.

Salah satunya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Meski tidak turut serta dalam acara deklarasi di Solo, 26 Januari 2019, pria yang akrab disapa Hendi itu mengaku geram dengan sikap Bawaslu Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Politikus PDI Perjuangan itu bahkan menilai sikap Bawaslu Jateng terlalu lebay. Bawaslu Jateng, menurutnya tidak layak menyatakan Ganjar dan kepala daerah yang turut dalam acara deklarasi pro Jokowi itu melanggar UU No.23/2014 yang diubah dalam UU No.9/2015 tentang Pemda.

“Saya rasa hal itu tidak bisa dipersoalkan. Kami ini kan pejabat politik, sudah kewajiban kami saat ada proses politik, tanpa harus menganggu aktivitas melayani masyarakat, harus memenangkan partai atau presiden yang sewarna atau sejalan dengan kami. Terus sekarang ada acara kumpul-kumpul, pada hari libur, tanpa fasilitas negara, kok dipersoalkan. Saya rasa Bawaslu terlalu lebay,” ujar Hendi saat dijumpai wartawan di Balai Kota Semarang, Senin (25/2/2019).

Hendi menilai seorang kepala daerah merupakan pejabat publik yang diusung partai politik (parpol) dalam mengikut kontestasi politik. Oleh karenanya, sebagai kader tentu mereka wajib menjalankan tugas dari partai yang telah mengusungnya.

“Kita bukan kutu loncat. Kita kader [parpol] tulen. Saat ada tugas dari partai kita wajib dong menjalankan. Masak kita tidak mau mendukung dan pindah ke partai lain. Itu namanya kutu loncat. Tapi, Bawaslu tidak melihat itu. Makanya, saya rasa keputusan Bawaslu itu perlu dikoreksi,” imbuh Hendi.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng menyatakan para kepala daerah yang menggelar deklarasi pro Jokowi di Solo itu memang tidak melanggar UU Pemilu yang diatur dalam UU No. 7/2017 maupun PKPU No.32/2018. Meski demikian, mereka dinyatakan melanggar UU Pemda.

Keputusan itu diambil Bawaslu Jateng setelah melakukan pemeriksaan terhadap para kepala daerah, termasuk menyaksikan rekaman video yang diunggah Ganjar dalam video blogger (vlog) pribadinya.

Dalam video itu, Ganjar menyatakan bahwa dirinya bersama 34 kepala maupun wakil kepala daerah yang hadir mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Bawaslu Jateng menilai deklarasi itu melanggar UU Pemda karena menyebutkan jabatan kepala daerah yang seharusnya hanya digunakan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok politik. Bawaslu Jateng pun merekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar kepala daerah yang melakukan deklarasi tersebut mendapat sanksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya