SOLOPOS.COM - Warga Dusun Paingan, Sendangsari, Pengasih menerbangkan balon udara berukuran 15 meter seusai salat Id . (Sekar Langit Nariswari)

Gangguan penerbangan dialami sejumlah pesawat karena adanya balon udara

Harianjogja.com, SLEMAN – Lanud Adisutjipto secara serius terus berupaya melakukan sosialisasi bahaya menerbangkan balon udara tanpa awak. Kondisi membahayakan akan adanya balon udara tanpa awak harus dipahami masyarakat, karena bisa terhisap oleh mesin pesawat jika mendekati mesin.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Kepala Dinas Operasi Lanud Adisutjipto Kolonel Pnb Indan Gilang mengakui banyaknya kemungkinan terburuk dampak dari penerbangan balon udara tanpa awak. Perlu diketahui, kata dia, 80% tenaga pesawat dihasilkan dari daya hisap mesin pesawat serta 20% sisanya merupakan daya dorong. Hisapan mesin pesawat tersebut sangat kuat sehingga benda apapun bisa tersedot tak terkecuali balon udara jika mendekati pesawat.

“Jika ada benda yang tersedot, atau masuk ke dalam mesin tersebut maka menyebabkan mesin mati bahkan terbakar hingga meledak. Sehingga sangat membahayakan,” ungkap dia, Sabtu (16/7/2016).

Dampak lain, imbuh dia, jika balon tersebut mendekati pesawat lalu menutupi bagian depan moncong, tidak saja menyulitkan pandangan pilot. Akantetapi beresiko pada tidak akuratnya informasi ketinggian serta kecepatan pesawat. Karena alat sensornya tertutupi oleh benda tersebut. “Sehingga pilot kesulitan mendarat,” ujarnya.

Selain itu, jika balon udara menyangkut pada area sayap dan ekor serta berbagai komponen pengontrol penerbangan maka akan mempengaruhi fungsi saya dan kendali terbang pesawat udara. Hal itu sangat beresiko menjadikan pesawat susah dikendalikan.

Indan berharap masyarakat bisa memahami dampak tersebut sehingga tidak menerbangkan balon udara tanpa izin Lanud Adisutjipto. Mengingat jika sudah mendapatkan izin proses penerbangannya tetap bisa dipantau oleh radar.

Kapentak Lanud Adisutjipto Mayor Sus Giyanto berharap melalui media massa, masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait dampak negatif balon udara tanpa awak terhadap penerbangan.

Sesuai dengan Lampiran Kepmenhub 9/2009, lanjut dia, memang tidak seorangpun yang boleh mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak, kecuali diberi hak oleh air traffic controller (ATC).

Selain itu, tidak boleh mengoperasikan pada tiap ketinggian di bawah 60.000 kaki tekanan ketinggian standar antara matahari terbenam dan terbit kecuali balon yang terpasang muatannya, dipasangi penerangan dimana jarak pandang horisontal atau kurang dari lima mil. Selain itu, sepanjang 1.000 kaki pertama pendakian, di atas suatu area kota besar.

“Sebenarnya peraturan sudah jelas. Dengan banyaknya laporan hingga 37 kali gangguan akibat balon ini, kami akan mencoba memaksimalkan sosialisasi dengan harapan masyarakat bisa menerima dan memahami bahwa balon udara itu membahayakan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya