SOLOPOS.COM - Warga menyalakan dan melepaskan lampion saat penutupan Solo Imlek Festival 2014 di Benteng Vastenburg, Solo, Rabu (29/1/2014) malam. Acara untuk menyambut Tahun Baru Imlek tersebut melepaskan 1000 lampion. (Dok/JIBI/Solopos)

Gangguan penerbangan dari balon udara menyebabkan adanya wacana pembuatan regulasi penerbangan balon udara

Harianjogja.com, KULONPROGO- Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menilai bahwa regulasi penerbangan balon udara bisa diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup).

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Hal ini dianggap perlu agar tidak menggangu penerbangan khususnya setelah bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) beroperasi.

Terkait dengan adanya gangguan penerbangan komersil yang disebabkan oleh balon udara milik warga, Hasto mengatakan bahwa sebenarnya tradisi menerbangkan balon belum terlalu marak di kalangan masyarakat Kulonprogo.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa regulasinya mungkin saja disusun jika kondisinya membutuhkan. Terlebih lagi, Kulonprogo dalam waktu dekat akan menjadi tempat persinggahan sejumlah penerbangan komersil dengan adanya bandara.

“Bisa saja nanti kita atur melalui Perbup atau Perda,” ujarnya ketika ditemui di Kalibiru, Kokap, seusai kunjungannya bersama Menteri Lingkungah Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, Kamis (14/7/2016).

Meski demikian, Hasto memaparkan bahwa aturan serupa sejauh ini sudah diterapkan pada penerbangan balon udara maupun lampion secara massal yang biasanya digelar dalam suatu acara tertentu.

Karena itu, sebelum merumuskan regulasi baru tersebut, Pemkab Kulonprogo kini lebih berfokus pada aturan penerbangan balon ataupun lampion tersebut. Jika ada acara yang akan melakukan penerbangan maka diharuskan mengajukan izin terlebih dahulu.

Adapun, izin acara akan diberikan dengan syarat bahwa penerbangan balon udara maupun lampion hanya bisa dilakukan di atas pukul 22.00 WIB.

Batasan waktu tersebut diberikan dengan asumsi bahwa sejumlah kegiatan penerbangan maupun masyarakat sudah mulai berkurang pada jam-jam tersebut. Upaya ini dianggap paling tidak meminimalisasi resiko yang muncul akan keberadaan benda-benda tersebut di langit luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya