SOLOPOS.COM - Erwin, pelaku perobekan Al Qur'an di Tasikmalaya (Detikcom)

Solopos.com, TASIKMALAYA — Erwin, laki-laki asal Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), yang merobek musaf Al-Qur’an, telah ditangkap oleh Polresta Tasikmalaya pada Kamis (19/12/2019) siang. Saat ini, Erwin masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik.

Pihak keluarga Erwin menyebut bahwa pria berumur 33 tahun tersebut mengalami gangguan jiwa karena ditinggal istrinya pergi ke Riau dan juga orang tuanya meninggal dunia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Yuni Shara, 3 Pasangan Artis Ini Juga Beberkan Rahasia Ranjang

“Sudah lama dia idap gangguan jiwa. Mulai 2008, setelah istrinya pergi ke Riau, sama orang tuanya wafat,” beber kakak ipar Erwin, Ari Mustari, kepada Detik.com, Kamis (19/12/2019).

Maka dari itu, pihak keluarga meminta Erwin untuk tidak ditahan melainkan direhabilitasi agar bisa sembuh. “Selama ini belum ada bantuan dari pemerintah, saya minta Erwin direhabilitasi biar sembuh kejiwannya,” tambahnya.

Gantikan Fachrul Razi, Suami Bella Saphira Jadi Komisaris Utama PT Antam

Setelah dilakukan pemeriksaaan oleh psikolog Endra Nawawi. Hasilnya, Erwin mengidap gangguan skizofrenia residual. “Yang dapat kami simpulkan dari alat ukur dan riwayatnya, dia mengalami gangguan skizofrenia residual. Ini adalah pecahnya kepribadian yang tingkatnya masih rendah,” ujar Endra yang dikutip Solopos.com dari Suara.com, Jumat (20/12/2019).

Endra Nawawi mengakui saat berkomunikasi dengan Erwin terdapat beberapa informasi yang tidak sinkron. Dua menit pertama, komunikasi masih nyambung, tetapi selanjutnya tim pemeriksa tak bisa menangkap inti percakapan dengan Erwin.

Kekayaan Tak Sampai Rp200 Juta, Artidjo Alkostar Termiskin di Dewas KPK

Gangguan skizofrenia menyebabkan Erwin mengalami kemunduran selama tiga atau empat tahun lalu sehingga saat ini merasa hidup di masa lalu. Bahkan, Erwin tidak mengenal tanggal dan hari.

“Ini sudah lebih dari depresi. Skizofrenia ini adalah tingkatan yang paling tinggi dari gangguan kejiwaan. Tapi dia masih beberapa bagian nyambung,” imbuh Endra.

“Hantu” di Prostitusi Solo (Bagian II): Hilangnya Pengaman Kami

Meski ada temuan ini, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto menjelaskan polisi akan tetap melakukan penyelidikan hingga berkas perkara dapat memenuhi unsur tindak pidana. Erwin tetap disangkakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Ini melengkapi berkas kami. Perkara akan tetap lanjutkan hingga proses peradilan,” terang Anom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya