SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Damkar Klaten memasang banner penutupan usaha peternakan babi di Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kamis (25/1/2023). (Istimewa/Satpol PP dan Damkar Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Peternakan babi di Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, ditutup paksa oleh petugas Satpol PP dan Damkar Klaten. Penutupan itu dilakukan lantaran usaha peternakan babi tak berizin dan mengganggu warga sekitar.

Penutupan peternakan babi dilakukan Satpol PP dan Damkar Klaten bersama Muspika serta pemerintah desa setempat, Kamis (26/1/2023). Pemilik peternakan diberi waktu sebulan untuk mengosongkan lokasi tersebut dari babi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP dan Damkar Klaten, Bambang Saptono, mengatakan awalnya warga merasa tak nyaman dengan keberadaan peternakan babi di pekarangan rumah salah satu warga di tengah perkampungan.

Selain menimbulkan polusi bau, usaha peternakan itu mencemari saluran air. Setelah dicek, peternakan itu ternyata tak mengantongi izin lingkungan maupun izin peternakan. Lantaran hal itu, peternakan babi di Gantiwarno, Klaten, tersebut ditutup.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pemilik peternakan diberi kesempatan sebulan untuk menjual ternaknya. Jumlah total ada 80 babi. Apabila nanti selama 30 hari ditambah satu hari pemilik tidak mengindahkan, akan dilakukan penindakan,” kata Bambang.

Bambang mengatakan lokasi peternakan berada di belakang rumah si pemilik yang bernama Sugiyarto. Bambang mengimbau agar para pelaku usaha peternakan melengkapi perizinan sebelum menjalankan usaha.

“Izin dilengkapi terlebih dahulu mulai dari izin lingkungan dengan rekomendasi dari lingkungan hidup serta mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. Selain itu izin dari peternakan,” katanya.

Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, menjelaskan penutupan usaha peternakan babi milik salah satu warga Mlese ditutup dengan memasang banner pengumuman penutupan.

Pemilik peternakan juga sudah diberi surat pemberitahuan penutupan usaha peternakan tersebut. Petugas memberikan tenggat waktu 30 hari bagi pemilik untuk mengosongkan peternakan tersebut. “Apabila tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan hukum yang tegas,” kata Sulamto.

Kasi Trantib Kecamatan Gantiwarno, Wiradi, menjelaskan sebelumnya sudah ada upaya mediasi dengan pemilik peternakan babi tersebut. Mediasi dihadiri kepala desa, warga, Koramil, serta Polsek.

Dalam mediasi itu pemilik peternakan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengelola peternakan dengan baik dan tidak mengganggu atau mencemari lingkungan. Namun, setelah ditunggu selama 10 bulan ternyata tidak ada ada upaya ke arah itu.

Warga kemudian melaporkan hal itu ke Polres dan bupati. “Kemudian tim dari DLH, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Satpol PP dan Damkar mendatangi lokasi. Sama sekali belum mengantongi perizinan,” kata Wiradi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya