SOLOPOS.COM - Ekskavator dikerahkan untuk membongkar bangunan di area gerbang tol Sambungmacan, Sragen, Senin (21/12/2020). (Istimewa/Joko P)

Solopos.com, SRAGEN -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen bersama aparat TNI, Polri dan Satpol PP Sragen akhirnya membongkar paksa bangunan seluas sekitar 500 meter persegi di area pembangunan gerbang tol Sambungmacan.

Selama ini, bangunan yang sebelumnya untuk tempat usaha warung makan dan toko pakaian itu dianggap mengganggu proses pembangunan gerbang tol Sambungmacan karena tidak kunjung dibongkar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

10 Awak Bus Sragen Terdeteksi Kekurangan Oksigen, Ini Bahayanya Jika Mengemudi

Padahal, BPN telah menyerahkan uang ganti rugi (UGR) kepada pemilik tanah. Persoalan muncul karena di tanah yang telah dibebaskan itu terdapat bangunan yang didirikan penyewa lahan tersebut.

Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo, mengatakan pembayaran UGR kepada pemilik tanah di lokasi proyek gerbang tol Sambungmacan itu lancar-lancar saja. Tapi, si penyewa lahan keberatan dengan hasil appraisal bangunan.

Pembukaan Flyover Purwosari Solo: Waspadai Pertemuan Arus 3 Arah Di Jalur Lambat Sisi Timur!

"Pemilik tanah sudah beriktikad baik dengan membekukan UGR yang menyangkut pembebasan bangunan. Ia juga sudah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan sisa uang kontrak [sewa],” terang Agus kepada Solopos.com seusai pembongkaran, Senin (21/12/2020).

Agus Purnomo menjelaskan pembongkaran bangunan itu sudah seharusnya karena rekanan pembangunan gerbang tol Sambungmacan ditarget segera merampungkan pekerjaan. Gerbang tol Sambungmacan Sragen diharapkan bisa beroperasi pada awal 2021.

Hari Pertama Buka, Warga Solo Rela Menunggu Untuk Jajal Flyover Purwosari

“Sekarang sudah tidak ada lagi bangunan yang mengganggu pelaksanaan proyek. Jadi, lahan itu bisa langsung dicor beton oleh kontraktor sebagai akses menuju gerbang tol. Kalau masih ada bangunan, kontraktor tentu tidak bisa bekerja,” terang Agus Purnomo.

Sementara itu, Haryanto, penyewa lahan yang mendirikan bangunan di lahan tersebut mengaku mengetahui adanya eksekusi bangunan oleh BPN Sragen bersama aparat TNI, Polri dan Satpol PP dari warga sekitar.

Namun dia tidak tahu kalau bangunan tersebut akan dibongkar karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan lisan atau tulisan baik dari BPN maupun Pemda.

“Sekarang sudah rata dengan tanah. Saya tahunya pembongkaran itu sudah selesai dan rata dengan tanah dari keluarga dan warga sekitar karena saat itu saya masih bekerja di Solo. [Terkait langkah apa yang akan diambil] Ini baru didiskusikan dengan kuasa hukum saya,” terang Haryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya