SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo bersama Satlinmas membongkar bangunan semi permanen PKL di kawasan Pasar Legi, Solo, Kamis (2/1/2020). (Solopos/M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, SOLO -- Empat warung pedagang kaki lima (PKL) di gang Tarakan, Kestalan, Banjarsari, tepatnya samping Toserba Luwes Pasar Legi, Solo, dibongkar paksa oleh petugas, Kamis (2/1/2020).

Belasan personel dari Dinas Perdagangan (Disdag) Solo dibantu petugas perlindungan masyarakat (linmas) bersama-sama membongkar empat warung PKL tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak ada perlawanan dari para PKL lantaran saat itu warung dalam keadaan kosong. Pembongkaran warung dilakukan dengan merobohkannya menggunakan tali.

Setelah warung roboh, petugas mengangkut puing-puingnya pakai mobil pikap. “Kami mendapat laporan masyarakat keberadaan warung ini membuat lalu lintas kurang lancar. Kami tindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada PKL dan hari ini kami bongkar,” tutur Kasi Penataan PKL Disdag Solo, Handoko.

Ekspedisi Mudik 2024

Ini Megaproyek Yang Akan Dikerjakan Pemkab Sukoharjo 2020

Dia mengatakan pembongkaran paksa oleh petugas dilakukan lantaran PKL tak mau membongkar sendiri warung mereka. Terkait opsi relokasi keempat PKL, Handoko mengakui bisa difasilitasi.

Tapi hingga kini PKL tak mengajukan relokasi tersebut. “Kalau memang sedari awal mengajukan relokasi bisa kami carikan solusi. Tapi kan sejauh ini mereka tak mengajukan relokasi. Jadi ya sudah,” imbuh dia.

Sedangkan terkait opsi lahan relokasi, menurut Handoko, ada di kawasan Sriwedari dan lokasi lain. Handoko menjelaskan berjualan di pinggir jalan dilarang dan Pemkot siap memfasilitasi para pedagang.

Tujuannya agar aktivitas berjualan para PKL berlangsung lancar, tertib, dan rapi, tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain.

“Silakan datang ke kantor jika berminat menempati kios baru. Kami upayakan untuk bisa mencarikan solusi. Kami akan fasilitasi itu daripada mereka berjualan kembali di pinggir jalan dengan mengabaikan regulasi dan kerapian,” terang dia.

Antrean Beli Tiket KA Bandara Solo Membeludak, PT KAI: Dahulukan Calon Penumpang Pesawat!

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, meminta Satpol PP sebagai aparat penegak perda untuk proaktif memantau wilayah. Bila terjadi pelanggaran perda, tanpa diminta sudah seharusnya Satpol PP mengambil tindakan.

“Setahu saya untuk urusan penertiban PKL terkait penegakan perda itu menjadi tugas dan fungsi Satpol PP. Seharusnya Satpol PP lebih proaktif melihat persoalan di lapangan dan mengambil inisiatif penyelesaiannya tanpa diminta,” urai dia.

Honda melihat terjadi cukup banyak pelanggaran perda di lapangan yang membutuhkan tindakan tegas Satpol PP. Tapi dia heran kenapa Satpol PP belum juga mengambil tindakan. “Saya sudah kritik keras Satpol PP saat rapat Banggar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya