SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Polsek Laweyan, Solo, menyita delapan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sepeda motor berknalpot brong itu disita dari kawasan Baron dan beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polsek Laweyan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono kepada Solopos.com, Minggu (31/3/2019). Menurutnya, Polsek Laweyan akan menindak tegas kepada siapa pun yang tidak tertib sehingga membuat keresahan warga.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Tidak boleh diambil dahulu tanpa dilengkapi surat-surat identitas kendaraan. Pengambilan pun harus mengetahui saya, nantinya akan ada pembinaan kepada pelaku,” ujar Kapolsek Laweyan.

Ia mengaku bersama jajarannya akan terus memantau dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang menggunakan knalpot brong. Menurutnya, penindakan dari Satlantas Polresta Solo berupa tilang.

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Busroni, mengatakan telah menyiagakan personelnya di berbagai lokasi di Kota Solo. Menurutnya, konvoi kendaraan menggunakan knalpot brong sangat menganggu dan meresahkan masyarakat. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke Kepolisian apabila menemukan konvoi kendaraan yang tidak tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya