SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil perekam sistem pemetaan street view Google. (maps.google.co.id)

Solopos.com, SOLO — Dinamika pertumbuhan bentang kota yang terus berjalan tanpa pembaruan berdampak pada potensi ketidaksesuaian antara kondisi riil objek pajak dengan data wajib pajak. Hingga awal 2021, data ratusan ribu objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menggunakan data 2003 dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Selama hampir dua dekade, data tersebut tidak pernah diperbarui.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedradjad, mengatakan selama ini belum ada perubahan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2. Padahal dinamika pembangunan di Kota Solo sangat tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah kami capture data, masak di Kelurahan Mojosongo dan Kadipiro serta daerah-daerah pinggiran itu PBB P2 masih berbentuk tanah. Padahal sudah berkembang terus. Kemudian, ada pula yang rumahnya sudah lantai dua, sementara SPPT-nya masih satu lantai. Perubahan pembangunan lewat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kan tinggi,” kata dia, di sela Peluncuran Pemanfaatan Teknologi Geospasial Berbasis Google Maps API dan Street View untuk Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah Kota Solo di Balai Kota, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Warga Solo Tak Patuh Isoman Selama PPKM Mikro, Siap-Siap Diangkut Polisi Ke RS

Atas dasar itulah, Pemkot Solo memutuskan menggelar survei lokasi objek PBB P2 menggunakan peta digital dengan menggandeng Google. Selain itu karena kondisi pandemi yang memaksa survei dan pendataan ulang tak bisa dilakukan masif, peta digital dan data dari Google menjadi solusi. Kecanggihan teknologi itu diharapkan bisa membantu Pemkot memperbarui data ratusan ribu objek PBB-P2.

Data Digital

Digitasi data dan pengambilan foto street view nantinya menjadi analisis pemangku kepentingan sebelum jadi dasar pengambilan keputusan. Pihaknya berharap pendataan digital tersebut bisa menjadi dasar penerbitan SPPT PBB 2022. Sehingga, potensi penerimaan PBB P2 bisa lebih maksimal. “Data ini juga bisa digunakan untuk keperluan pajak lainnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” terang Herman.

Baca juga: Berlaku Per 9 Februari 2021, Ini Aturan Baru Perjalanan Naik Kereta Api

Manager Ebconnect selaku mitra Google Cloud, Yesaya Yulius, mengatakan di masa Pandemi, pendataan digital itu lebih efisien dibanding pembaruan data manual. Sebab dalam sehari street view bisa mengumpulkan data sejauh sejauh 20 km. Untuk 54 kelurahan, diprediksi rampung tak sampai sebulan. Aplikasi tersebut membantu menangkap citra terbaru terhadap sebuah objek. Mulai permukiman hingga bangunan komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya