Solopos.com, KLATEN -- Pelaku usaha pangan skala rumahan dinilai masih malas mengurus perizinan pangan industri rumah tangga atau PIRT ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten.
Padahal, perizinan PIRT sangat dibutuhkan agar produk masyarakat di tingkat rumah tangga semakin dipercaya konsumen sekaligus membuka peluang menembus toko modern yang tersebar di Kabupaten Klaten.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II PKK Klaten, Widowati Agus Suprapto, mengatakan produk pangan olahan skala rumahan di Klaten tersebar di seluruh kecamatan. Namun, sebagian besar produk itu belum mampu menembus di toko modern. Salah satu upaya yang harus dipersiapkan agar menembus pasaran yang lebih luas itu, yakni dengan mengurus perizinan PIRT.
Baca juga: Di Klaten Muncul Klaster Keluarga, Warga Diimbau Tak Menggelar Tradisi Sadranan Besar-Besaran
"Di Klaten, industri pangan skala rumahan itu banyak. Kami ingin mendorong agar para pelaku usaha mikro itu juga semangat mengurus izin PIRT. Mengurusnya cukup gampang dan gratis. Keuntungan yang diperoleh, produknya semakin dipercaya konsumen, layak dikonsumsi, dan berpeluang menembus pasar swalayan atau pun toko modern," katanya saat ditemui Solopos.com di sela-sela Sosialisasi PIRT di Gedung Wanita Klaten, Kamis (25/3/2021).
Usaha Keripik Pisang
Sejauh ini, lanjut Widowati Agus Suprapto, sebanyak 100 anggota PKK dan pelaku usaha mikro lainnya yang tersebar di Klaten sudah memperoleh materi sosialisasi PIRT. Ke depan, hal tersebut akan ditindaklanjuti hingga menyasar ke berbagai pelaku usaha mikro di 26 kecamatan di Klaten.
"Di tahap pertama, kami sudah memberikan materi sosialisasi PIRT ke 20 pelaku usaha. Hari ini, ada 80 pelaku usaha," katanya.
Baca juga: Dinilai Daerah Potensial, Garuda Indonesia Cargo Jemput Bola di Klaten Selatan
Salah seorang pelaku usaha pangan skala rumahan asal Sawit, Kecamatan Gantiwarno, yakni Elvira Lutfisari, 30, mengatakan sangat ingin keripik pisangnya hasil olahannya bisa menembus ke toko modern. Hanya saja, usahanya tersebut belum mengantongi perizinan PIRT.
"Usaha keripik itu sudah berlangsung sejak delapan tahun terakhir. Selama ini, hanya dijual di sekitar rumah dan di pasar. Saya juga ingin agar produk saya bisa menembus swalayan atau pun toko modern ke depannya," katanya.
Di kesempatan itu, pemateri sosialisasi PIRT asal Dinkes Klaten, Sri Iswanto, mengatakan pengurusan perizinan PIRT dinilai sangat mudah dan gratis.
"Persyaratan mengurus perizinan PIRT itu, yakni mengisi surat permohonan yang telah disiapkan Dinkes Klaten. Lalu dilampiri KTP, hasil produk, label, dan denah lokasi. Cukup mudah. Saran saya diurus sendiri, enggak perlu kongkonan orang lain. Ini gratis," katanya.
Baca juga: Hebat! Seniman Klaten Sulap Pecahan Keramik jadi Mozaik Bergambar Tujuh Presiden RI