Sejumlah gambar Caleg terpasang di Jl Dr Radjiman, Sondakan, Laweyan, Solo, Jumat (15/11/2013). Meskipun sudah diterapkan, atribut kampanye Caleg dan Parpol peserta Pemilu Legislatif 2014 masih banyak melanggar aturan PKPU 15/2013 dan Perwali 2/2009. Pelanggaran tersebut di antaranya atribut dipasang di jalan protokol. Caleg hanya diperbolehkan pasang 1 spanduk di setiap kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi