Sejumlah gambar Caleg terpasang di Jl Dr Radjiman, Sondakan, Laweyan, Solo, Jumat (15/11/2013). Meskipun sudah diterapkan, atribut kampanye Caleg dan Parpol peserta Pemilu Legislatif 2014 masih banyak melanggar aturan PKPU 15/2013 dan Perwali 2/2009. Pelanggaran tersebut di antaranya atribut dipasang di jalan protokol. Caleg hanya diperbolehkan pasang 1 spanduk di setiap kelurahan.
Rekomendasi