SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas tim gabungan Satpol PP Jateng memasang garis Satpol PP di lokasi tambang galian tanah uruk di Dukuh Tawangsari, Tunggul, Gondang, Sragen, Kamis (16/1/2020). (Istimewa/Satpol PP Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Tambang galian tanah uruk di wilayah Dukuh Tawangsari, Tunggul, Kecamatan Gondang, Sragen, disegel tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah dalam operasi gabungan, Kamis (16/1/2020).

Tambang itu tersebut ditutup lantaran belum mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah. Petugas memasang Satpol PP line di lokasi tambang yang disegel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Agus Suyitno, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (17/1/2020), menyampaikan awalnya Satpol PP Sragen mendapat laporan dari Camat Gondang tentang tambang galian tanah uruk dan pasir yang beroperasi tetapi belum berizin.

Dari laporan itu Satpol PP Sragen meninjau lokasi pada Senin (13/1/2020) lalu. “Saat cek lokasi ternyata beroperasi karena ada satu ekskavator dan tujuh truk. Dari keterangan yang diperoleh tim, ternyata tambang itu sudah beroperasi tiga pekan dan luasnya 3 hektare," ujar Agus.

Tambang itu diketahui milik seseorang berinisial AG yang belum diketahui alamatnya. Satpol PP langsung memberi peringatan agar aktivitas tambang itu dihentikan sampai ada izinnya.

Jadi Kapolres Sragen, AKBP Rafhael: Mak Nyuss Rasanya Masuk Jawa

Agus melanjutkan pada Kamis (16/1/2020) ada tim dari Satpol PP Jateng datang ke Sragen untuk menggelar operasi gabungan dengan Satpol PP Sragen untuk mengecek rokok noncukai di sejumlah toko kelontong wilayah Sidoharjo dan Sragen Kota.

Dari operasi rokok ilegal itu, Satpol PP Provinsi Jateng yang sudah mendapat laporan dari Satpol PP Sragen kemudian melanjutkan operasi ke tambang galian di Tunggul itu.

"Operasi tambang galian itu dipimpin Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jateng. Saat kami datang ke lokasi masih ada ekskavatornya tetapi tidak beroperasi. Kemudian tim Satpol PP Jateng memasang Satpol PP line atau garis Satpol PP di areal tambang,” ujarnya.

Dalam operasi gabungan itu, sebut Agus, dari Satpol PP Jateng ada enam orang dibantu Satpol PP Sragen dan Pemerintah Kecamatan Gondang. Agus juga membuat laporan untuk Camat Gondang.

Kepala Desa Tunggul Suntoro saat dihubungi Solopos.com, Jumat, mengatakan tambang galian tanah uruk itu sudah beroperasi selama 2-3 pekan kemudian dikomplain warga karena sejumlah fasilitas umum rawan longsor.

Dia menerangkan warga melapor ke camat dan kemudian ditindaklanjuti Satpol PP dengan pemasangan garis Satpol PP pada Kamis lalu.

Mobil Terbang di Sragen Rusak Sawah, Nilai Ganti Rugi Jadi Masalah

Dia mengungkapkan tanah yang dikeruk di lokasi tambah itu sudah seluas 6.000 meter persegi. Di sisi timur tambang itu ada permakaman umum, sebelah selatan ada jalan Tunggul-Gondang, sebelah barat ada tanah kas desa dan sungai, serta sebelah utara ada lahan petani produktif.

"Tanah yang dikeruk itu sebenarnya zona hijau bukan perbukitan tetapi kok dikeruk. Setelah ditutup Satpol PP, penambang mereklamasi lahan supaya bisa ditanami. Kalau diizinkan mungkin ada 6 hektare yang dikeruk,” katanya.

Akibat aktivitas tambang itu, kata Suntoro, permakaman umum jadi rawan longsor karena sudah growong, jalan Tunggul-Gondang juga rawan longsor. Sementara material tanah/padas yang jatuh ke jalan juga mengganggu pengguna jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya