SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kapolres Klaten membantah adanya dugaan keterlibatan anggotanya yang menjadi beking para pelaku penambang galian golongan C yang tidak mengantongi surat izin pertambangan daerah (SIPD).

“Aparat penegak hukum yang mana? Karena aparat penegak hukum tidak hanya Polri,” tegas Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru S, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (26/7/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan itu dilontarkan menyusul adanya pernyataan dari Bupati Klaten, Sunarna, yang mengatakan adanya oknum aparat penegak hukum yang menjadi beking pelaku penambang liar pada Kamis (25/7/2013). Sunarna pun akan bertindak tegas dengan melaporkan aparat itu kepada atasannya supaya diberi sanksi agar jera.

Ekspedisi Mudik 2024

Lebih lanjut, AKBP Y Ragil Heru S, mengatakan aparat hukum itu harus jelas siapa pelakunya.

“Harus jelas penegak hukum, siapa tahu ada oknum lain,” tandasnya.

Dia enggan berkomentar banyak saat ditanya sanksi yang akan diberkan jika ada anggotanya yang terlibat.

Apalagi, sambungnya, peraturan tentang SIPD itu sudah diatur secara ketat oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Oleh sebab itu, sudah sepantasnya penambang pasir itu mematuhi peraturan.

Sementara, Camat Kemalang, Bambang Haryoko, membenarkan adanya sejumlah pelaku usaha penambang galian golongan C yang tidak mengantongi SIPD. Meski demikian, dia tidak tahu berapa persis jumlah penambang liar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya