SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Galian C Sragen ditertibkan oleh aparat Polda Jateng.

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polda Jawa Tengah menyetop paksa operasional tiga ekskavator di lahan tambang tak berizin di kawasan Gunung Tugel, Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen, Rabu (12/8/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polda juga memanggil dua pemilik usaha penambangan ilegal itu. Mereka diperiksa di Mapolda Jateng hari itu juga. “Di Gunung Tugel itu ditemukan dua lokasi tambang milik dua orang berbeda. Ketika tim dari Polda datang, sekitar tiga eskavator itu masih beroperasi,” kata Kapolsek Gesi, AKP Bambang Rusmanto, saat dihubungi Espos melalui sambungan telepon, Kamis (13/8).

Dia menambahkan kegiatan penambangan itu dihentikan karena dua pemilik usaha belum mengantongi izin. “Tidak ada penyitaan eskavator. Mereka hanya memberi teguran dan memanggil dua pemilik usahanya,” kata dia.

Bambang menegaskan Polsek Gesi tidak campur tangan dalam penanganan pertambangan galian C. Menurutnya, Polda Jateng hanya meminta izin memasuki wilayah untuk memeriksa lokasi penambangan galian C di Gunung Tugel. “Kami tidak dilibatkan. Polda hanya menumpang tempat,” tegasnya.

Bambang mengakui selama ini tidak ada pemberitahuan adanya aktivitas penambangan galian C di Gunung Tugel. “Basa basi sekadar kula nuwun saja tidak pernah. Tahu-tahu mereka mengeruk lahan di Gunung Tugel meski belum mengantongi izin usaha,” terang Bambang.

Sementara itu, Kepala Bidang, Pengairan Pertambangan dan Energi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Subagiyono, mengaku tidak tahu menahu soal penghentian paksa operasional tiga unit eskavator di Gunung Tugel tersebut. Dia tidak mendapat laporan adanya penertiban lokasi tambang itu oleh aparat polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya