SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Galian C ilegal di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, diminta warga untuk berhenti beroperasi.

Madiunpos.com, MADIUN — Pertambangan bahan galian golongan C di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim) kembali beroperasi mulai pertengahan Agustus 2015. Padalah tambang galian C ilegal tersebut sebelumnya sudah disetop paksa oleh warga sejak Juni 2015 lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dikutip Madiunpos.com dari laman resmi Polres Madiun Tribatanews.my.id, Selasa (25/8/2015), Kepala Desa (Kades) Klumutan, Agus Proklamanto, pengelola tambang bahan galian golongan C itu belum pernah berkomunikasi dengan Pemdes Klumutan sebelum melaksanakan kegiatan.

Nyatanya, pengelola pertambangan galian C ilegal itu nekat beroperasi kembali setelah disetop warga, beberapa bulan silam. Alhasil, Pemdes Klumutan mengadukan permasalahan pertambangan bahan galian golongan C ilegal itu ke Pemerintah Kecamatan Saradan.

“Saya tidak pernah diajak komunikasi oleh pengelola maupun pelaksana proyek galian C. Tiba-tiba saja mereka menyelonong kembali beroperasi. Permasalahan ini sudah saya sampaikan kepada camat Saradan namun malah dikembalikan lagi kepada warga Desa Klumutan,” ujar Agus, Sabtu (22/8/2015).

Menurut Agus, Pemdes Klumutan cemas kala pertambangan bahan galian golongan C ilegal itu kembali beroperasi karena rawan memunculkan gejolak di Klumutan. Dia tidak menginginkan masalah pertambangan galian C itu merembet hingga menimbulkan suasana tidak kondusif menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Klumutan yang pemungutan suaranya dijadwalkan digelar Oktober 2015.

“Saya khawatir terjadi gejolak di Klumutan. Terdapat warga yang pro dan ada juga yang kontra [dengan kegiatan pertambangan bahan galian golongan C ilegal]. Sebentar lagi ada Pilkades Klumutan yang akan dilaksanan serentak pada Oktober mendatang,” ujar Agus.

Ditulis Tribatanews.my.id, sikap Bupati Madiun, H. Muhtarom yang bersikukuh tidak mau mengeluarkan rekomendasi izin pertambangan bahan galian golongan C malah membuat semakin banyak proyek galian C ilegal muncul di Madiun. Hal tersebut  menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun merosot karena para pengusaha proyek galian C tidak menyetor pajak.

“[Maraknya proyek galian c ilegal] Karena tidak ada pengawasan dari pemerintahan serta pihak berwajib untuk menertibkannya,” tulis Tribatanews.my.id.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya