SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Ada yang mengejutkan saat tim gabungan Pemkab Klaten melakukan sidak di dua lokasi penambangan galian C illegal di Desa Kaligawe dan Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten. Ironisnya, penambangan ilegal itu menggunakan backhoe yang diduga milik lembaga pemerintah untuk menggali pasir dan batu.

Temuan tersebut diketahui saat tim gabungan Pemkab Klaten menggelar sidak di dua lokasi penambangan ilegal galian C tersebut akhir pekan lalu. Tim gabungan tersebut terdiri atas Bagian Perekonomian Setda Klaten dan Satpol PP.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sidak dilakukan setelah pemerintah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penambangan galian C yang diduga ilegal. Saat melakukan sidak, tim memergoki pengelola sedang melakukan aktivitas penambangan galian C dengan backhoe. “Saat kami tiba di lokasi, masih ada kegiatan mengeruk tanah dan cadas dengan alat berat,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Setda Klaten, Pri Harsanto, kepada wartawan di lokasi, akhir pekan lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pada backhoe di lokasi penambangan galian C Desa Troketon itu, terdapat tulisan Kabupaten Sleman. Peralatan tersebut diduga adalah milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sleman.

Pada backhoe tersebut juga terdapat stiker yang intinya bertuliskan untuk kegiatan DAM SABO Merapi, bukan untuk menambang. Sedangkan, backhoe yang ada di Desa Kaligawe  adalah milik Dinas Pertanian (Dispertan) Klaten.

Tim gabungan langsung meminta keterangan dari pengelola tambang dan operator backhoe. Atas temuan itu, Pemkab Klaten berencana melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang diduga terlibat dengan penambangan tersebut. “Kami tentu akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Sebab, sementara ini kami baru memperoleh keterangan dari pengelola dan operator backhoe,” imbuh Pri Harsanto.

Atas temuan tersebut, Bagian Perekonomian Setda Klaten langsung memberikan SP I kepada pengelola penambangan liar di Troketon dan Kaligawe. Aktivitas penambangan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, Desa Kaligawe dan Troketon bukan daerah penambangan galian C.

“Kami langsung memberikan SP I kepada pengelola tambang. Kami harap bisa ditaati, jika tidak tim akan kembali datang dan menindak tegas,” tandasnya.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP, Rinto Padmono, menambahkan kesiapannya untuk membantu Pemkab menegakkan Perda. “Selama usaha yang dilakukan pengusaha penambangan melanggar, tidak boleh lagi ada aktifitas menambang,” tegasnya kepada wartawan di lokasi.

Aktivitas penambangan galian C di desa tersebut juga dikeluhkan sejumlah warga. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku truk galian C sering merusak pematang sawah milik petani. “Saat ada truk yang datang berlawanan arah, pasti truk tersebut menginjak tanaman kami. Padahal tanaman kami masih tumbuh,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya