SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Penggunaan backhoe untuk penambangan galian golongan C liar bukan hanya terjadi di satu tempat. Selain backhoe yang diduga milik DPU Sleman di penambangan Desa Troketon, Pedan, ada pula backhoe milik Dinas Pertanian (Dispertan) Klaten yang dipakai untuk penambangan liar di Kaligawe, Pedan, Klaten.

Penggunaan backhoe Dispertan Klaten itu melibatkan seorang kepala desa. Dispertan pun akhirnya menarik backhoe tersebut, Senin (3/2/2014) ini. Penarikan dilakukan karena pengelola yang merupakan Kepala Desa (Kades) Karangjoho, Karangdowo, Agus Yunianto, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Dispertan, Wahyu Prasetyo, membenarkan backhoe tersebut dikelola oleh instansi yang dia pimpin. Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak tahu ikhwal peminjaman backhoe kepada Agus Yunianto yang ternyata digunakan untuk menggali tanah padas di Kaligawe.

“Dalam proses pengajuan peminjaman backhoe kepada Dispertan, surat dari Kades Karangjoho berisi tentang rencana pemanfaatan lahan tidak produktif di Kaligawe menjadi lahan produktif. Sebab, disana ada beberapa hektare (ha) tanah tandus. Lantaran untuk kegiatan pertanian, akhirnya kami pinjamkan,” paparnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Bagian Perekonomian Setda Klaten, Pri Harsanto, Kasi Penegakan Perda Satpol PP, Rinto Patmono, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sumarsono, serta Kades Karangjoho, Agus Yunianto.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan status backhoe tersebut adalah pinjam pakai. Backhoe itu dipinjamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pemkab Klaten pada Desember 2011. “Dengan status pinjam pakai itu, Dispertan dilarang menyewakan kepada masyarakat maupun orang tertentu. Backhoe hanya boleh dipinjam dan biaya operasional ditanggung peminjam,” tegasnya.

Lantaran tidak efektif karena tidak ada yang meminjam, backhoe akhirnya dipinjamkan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Pemkab Cirebon selama delapan bulan, terhitung Desember 2012. Pasalnya, di Cirebon baru ada proyek revitalisasi tambah besar-besaran.

Setelah proyek selesai, backhoe dikembalikan kepada Pemkab Klaten pada Juli 2013. Kemudian, pada Senin (6/1/2014), Kades Karangjoho meminjamnya dan diterima pada Kamis (9/1/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya