SOLOPOS.COM - ilustrasi penambangan galian C (Dok/JIBI/Solopos)

ilustrasi penambangan galian C (Dok/Solopos)

ilustrasi penambangan galian C (Dok/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Maraknya penambangan liar atau aktivitas galian C tak berizin di beberapa wilayah di Kabupaten Boyolali, segera ditertibkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Empat pengusaha galian C yang aktivitasnya diketahui masih terganjal masalah perizinan dipanggil untuk diberi pengarahan dan pembinaan, Kamis (17/10/2013).

Menurut informasi yang diperoleh Solopos.com dari Satpol PP Boyolali, langkah penertiban tersebut dilakukan menyusul terbitnya dispensasi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi Kabupaten Boyolali, atas Surat Edaran (SE) Menteri ESDM tentang Moratorium atau Penghentian Sementara Penerbitan Ijin Usaha Penambangan (IUP) Baru sampai ditetapkan wilayah penambangan.

Dengan turunnya dispensasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, melalui dinas atau badan terkait, memiliki dasar aturan untuk menerbitkan perizinan terhadap pelaku usaha penambangan dan aktivitas galian C mereka. Sehingga bagi pengusaha galian C yang diketahui ilegal, Pemkab berhak melakukan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Boyolali, Setyo Budi Iryanto, saat ditemui wartawan, Selasa (15/10/2013), mengakui masih maraknya aktivitas penambangan atau galian C ilegal atau tak berizin di sejumlah kawasan di Boyolali.

“Ya masih banyak. Saat ini kami terus melakukan pengecekan terhadap aktivitas-aktivitas penambangan di sejumlah titik, utamanya memastikan tentang perizinan usaha mereka,” ujar Iryanto, sapaan akrabnya.

Disebutkan dia, beberapa kawasan di Kota Susu yang terdapat aktivitas galian C antara lain Ngemplak, Nogosari dan Musuk. Iryanto mengakui pihaknya akan memanggil sejumlah pengusaha penambangan yang diketahui belum melengkapi izin terkait aktivitas penambangan mereka.

“Akan kami undang untuk diberikan pengarahan atau penjelasan seputar perizinan yang harus diproses terkait aktivitas penambangan yang mereka lakukan,” tegasnya.

Sedangkan untuk pengurusan perizinan bidang penambangan tersebut, menjadi kewenangan dinas atau badan terkait.

Iryanto menjelaskan upaya penertiban tersebut didasarkan semangat mewujudkan visi dan misi Bupati Boyolali, Seno Samodro, Boyolali Proinvestasi.

“Tentunya kami ingin mendukung realisasi visi dan misi Bupati, Boyolali Proinvestasi. Dengan visi dan misi itu, Pemkab berkewajiban memfasilitasi segala bentuk investasi dengan kemudahan, namun juga tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada,” imbuh dia.

Dengan penertiban tersebut, Iryanto menambahkan tidak ada niatan Pemkab untuk menghambat para pengusaha di bidang apapun, termasuk usaha penambangan untuk berusaha ataupun berinvestasi di Kabupaten Boyolali.

“Asalkan tetap pada tataran aturan yang berlaku,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya