SOLOPOS.COM - Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma (tengah), memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Solo, Selasa (18/8/2020) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo menghentikan pengusutan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan atau pemalsuan KTP untuk paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Johan Syafaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) pada 10 Agustus 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laporan tersebut teregister pada formulir A1 Nomor 001/lp/pw/Kota/1405/VII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020.

Perempuan Madiun Positif Covid-19 Karantina Mandiri Di Rumah, Ibunya Ikut Tertular

Ekspedisi Mudik 2024

Pernyataan dihentikannya tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan tanda tangan surat dukungan paslon Bajo itu disampaikan anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

Dia didampingi perwakilan Tim Gakkumdu Solo dari Polresta Solo dan Kejari Solo saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Solo, Selasa (18/8/2020) pukul 09.45 WIB.

“Penanganan dihentikan karena tak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dengan berbagai alasan. Seperti tak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor [Bajo] dengan objek yang dipermasalahkan [pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan KTP],” ujar dia.

Hajatan Pernikahan Jadi Klaster Covid-19, Bupati Sukoharjo Minta Warga Tahan Diri Dulu

Di samping itu, lanjut Poppy, saksi-saksi yang dihadirkan tak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta karena tak melihat langsung bentuk pemalsuan tanda tangan dukungan paslon Bajo di Pilkada Solo itu.

Poppy menjelaskan Bawaslu bersama kepolisian dan Kejari Solo telah melakukan langkah-langkah sejak adanya laporan dugaan pemalsuan dukungan dari PWSPP.

Meminta Klarifikasi

Menurut dia, langkah-langkah yang diambil Tim Gakkumdu Solo seperti diatur Peraturan Bawaslu Nomor 14/2017. Peraturan itu tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Solo Tambah 5 Kasus Positif Corona, 2 Di Antaranya Bapak-Anak Asal Banjarsari

Gakkumdu Solo, dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan atau KTP dukungan paslon Bajo, sudah meminta klarifikasi pelapor, Johan Safaat Setyo Mahanani.

Juga meminta klarifikasi empat saksi sebagai korban yang diajukan pelapor. Namun dalam proses klarifikasi itu dua saksi menyatakan keberatan dan telah membuat surat pernyataan tidak bersedia memberikan kesaksian.

Tim Gakkumdu Solo juga telah meminta klarifikasi penyelenggara Pilkada 2020 yaitu KPU Solo dan jajarannya.

Tak Kuat Hirup Bau Limbah PT RUM, Warga Nguter Sukoharjo Pukul Kentungan Tanda Bahaya!

Tak hanya pelapor, permintaan klarifikasi juga dilakukan Gakkumdu terhadap terlapor yakni kubu pasangan cawali-cawawali jalur perseorangan, Bajo. “Kami juga telah meminta pendapat ahli,” urai Poppy.

Disinggung alasan dua saksi korban tidak bersedia memberikan kesaksian, Poppy mengaku tidak tahu persis asalannya. Namun yang jelas menurut dia dua saksi korban telah memberikan pernyataan tertulis bertanda tangan di atas materai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya