SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Klaten menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu calon anggota legislatif DPR RI yang melibatkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Jatinom, Tulung, dan Karanganom.

Penghentian itu dilakukan karena tak cukup alat bukti dan hambatan klarifikasi kepada terlapor. Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten, Tri Hastuti, mengatakan kendala utama yang dihadapi Gakkumdu adalah waktu 14 hari yang diamanatkan Undang-Undang untuk verifikasi kepada terlapor, pelapor, saksi, hingga saksi ahli termasuk pengumpulan barang bukti.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ia mencontohkan untuk memanggil caleg DPR RI yang menjadi terlapor, yakni Endang Srikarti Handayani, misalnya, Gakkumdu terbentur aturan dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Dalam UU MD3 disebut pemanggilan harus seizin presiden dan itu membutuhkan waktu 30 hari. Kalau dikaitkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kami hanya diberi waktu 14 hari. Kalau hari-30, kami sudah habis waktunya,” terang dia saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (31/10/2018).

Tak hanya itu, Gakkumdu juga juga kesulitan melakukan autentifikasi alat bukti berupa rekaman video. Rekaman itu menurut rencana bakal dipindah ke media penyimpanan lain.

Kejaksaan Negeri Klaten meminta autentifikasi dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Namun, upaya itu membutuhkan waktu 30 hari.

Kemudian, Polri menyarankan agar autentifikasi dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten. Namun, Diskominfo tidak bisa melakukan tugas itu kecuali atas perintah Bupati.

“Penanganan di Gakkumdu mentok soal alat bukti dan klarifikasi anggota DPR RI. Kami sepakat [kasus] dihentikan di Gakkumdu dan tidak ada tindak lanjut,” beber Tri.

Kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu oleh caleg DPR RI Endang Srikarti Handayani melibatkan tujuh kepala desa di Kecamatan Tulung, Jatinom, dan Karanganom. Pelibatan kades dalam kegiatan politik dinilai melanggar Pasal 490 UU Pemilu.

“Untuk pelanggaran administrasi, kami berkoordinasi dengan camat terkait agar melakukan pembinaan kepada para kades yang terlibat,” ujar Tri Hastuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya