SOLOPOS.COM - Tes SKD melalui CAT tersebut diikuti sebanyak 28.090 peserta CASN 2021 dan 1.135 peserta CPPPK 2021 yang diselenggarakan mulai 15 September 2021 hingga 15 Oktober 2021 untuk CASN sedangkan CPPPK dilaksanakan 16-17 Oktober 2021. Pelaksanaan ujian SKD digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut mendapat gaji lebih besar dari PNS. Benarkah demikian?

PPPK merupakan salah satu pegawai aparatur negara yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dan tunjangan tersendiri dari pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK pada 2022?

Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020. Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah.

Melansir Bisnis.com, berdasar Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020, berikut rincian gaji yang diterima PPPK pada periode 2022:

Baca Juga Pengangkatan PPPK-CPNS Berdampak ke Program Andalan Wonogiri, Apa Itu?

1. Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200
2. Golongan II : Rp1.960.200 – Rp 2.843.900
3. Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
4. Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
5. Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
6. Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
7. Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
9. Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
10. Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
11. Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
12. Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
15. Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Baca Juga: Pemkab Wonogiri Rogoh APBD PascaAngkat 324 PPPK dan CPNS, Nilainya?

Namun, PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang mana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti ASN lainnya. Berikut daftar tunjangan bagi PPPK:

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan jabatan struktural
5. Tunjangan jabatan fungsional
6. Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Gaji PNS Tertinggi Enggak Sampai Rp6 Juta, CPNS Mletre?

Setelah melihat gambaran gaji PPPK, beberapa waktu lalu gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022 diwacanakan naik hingga Rp9 juta per bulan.

PNS pada 2022 akan mendapat gaji ke-13 dan THR dengan jumlah yang sama dengan tahun lalu. THR sudah diberikan pada Lebaran lalu sedangkan gaji ke-13 baru akan diberikan pada Juli mendatang.

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Besaran gaji PNS berkisar di angka Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200 per bulannya.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2022 golongan I hingga IV:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sedangkan untuk tunjangan PNS di luar gaji pokok, terdiri dari:

Baca Juga: Kisah Jaya Pabrik Karung Goni Delanggu, Gaji Karyawan Lampaui Gaji PNS

Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja atau Tukin diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS, yakni di jenjang eselon.



Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Tunjangan Anak

Sedangkan untuk tunjangan anak, besaran yang diberikan kepada PNS sebesar 2 persen dari gaji pokok. Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan Makan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tak memiliki tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Besaran tunjangan umum ini berkisar di angka:

Golongan I: Rp175.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000

Itulah gambaran besaran gaji PPPK dan gaji PNS, sehingga kita bisa melihat perbandingan dan mana yang menerima gaji yang lebih besar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya