SOLOPOS.COM - Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (27/1/2021). (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menyandang bintang empat di pundak setelah Presiden Jokowi melantiknya sebagai Kapolri. Sigit menggantikan Jenderal (Purn) Pol. Idham Azis yang pensiun.

Menjadi orang nomor satu di tubuh Polri, berapa sih gaji yang bakal diterima Sigit?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mengutip detik.com, Gaji polisi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ungkap Sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Saat Jabat Kapolresta Solo

Nah, gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan, yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp1.643.500-Rp2.960.700. Lalu ada Bintara Rp2.103.700-Rp4.032.600. Disusul Perwira Pertama Rp2.735.300-Rp4.780.600.

Selanjutnya adalah Perwira Menengah Rp3.000.100-Rp5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi RpRp 3.290.500-Rp5.930.800.

Kapolri sendiri berpangkat Jenderal Polisi, dia ada di golongan tertinggi dari Perwira Tinggi mengacu PP 17/2019. Gajinya berada di rentang Rp5.238.200-Rp5.930.800 per bulan.

Baca Juga: Resmi Jadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Janji Urus SIM Tak Perlu Ke Kantor Polisi

Selain gaji, polisi juga mendapat tunjangan kinerja yang besarannya tergantung kelas jabatan. Itu diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

Nah, Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp43.627.500.

Perincian Tunjangan

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Jadi, itu lah kisaran gaji dan tunjangan kinerja yang diterima Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya