SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Gaji PNS naik 6% dan berlaku mulai 1 Januari 2015.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 6% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan kenaikan gaji pokok PNS itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Juni 2015.

Berdasarkan situs resmi Sekretaris Kabinet, penerbitan aturan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel menyebutkan gaji PNS golongan dan masa kerja terendah. Berikut daftarnya:

Gaji PNS dengan golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp1.488.500 (sebelumnya Rp1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) kini adalah Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp3.638.200 (sebelumnya Rp3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya