SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (JIBI/Harian Jogja/Bisnis/Endang Muchtar)

Gaji pekerja Probolinggo sesuai UMK ialah Rp1,2 juta. Namun, ada perusahaan menggaji di bawah angka itu. Inilah akibatnya.

Madiunpos.com, PROBOLINGGO – Tiga orang bos perusahaan di Probolinggo kini berurusan dengan aparat keamanan lantaran pelit menggaji karyawannya. Mereka bahkan sudah menjadi tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka adalah Budi Kuswantoro sebagai Direktur utama (Dirut) PTKL, Syarif Hidayat sebagai direksi produksi rangkap direksi keuangan PTKL dan Zainal Arifin sebagai mantan direksi keuangan PTKL. Ketiganya dijadikan tersangka oleh polisi lantaran membayar gaji buruh di bawah UMK atau di bawah ketetapan Gubernur Jatim.

Sesuai dengan ketetapan UMK Probolinggo 2013, upah gaji di sana minimal Rp1,2 juta. Faktanya, mereka menggaji karyawan pada Januari-September 2013 tidak sesuai UMK.

Dia menambahkan, 3 tersangka dianggap telah melanggar UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman hukuman pidana selama 2,5 tahun penjara.

 

Saat wartawan meliput tiga tersangka, mereka menolak memberikan keterangan. Bahkan, Budi Kuswantoro, melarang media mengekspos kasus yang menjerat dirinya dan dua rekannya.

 

“Tolong jangan diekspos. Saya punya hak untuk tidak di ekspos,” jelas Budi Kuswanto, di ruang penyidikan Polres Probolinggo, Rabu (6/5/2015).

Meski demikian, polisi terus merampungkan penyidikan. Bahkan, kini berkasnya sudah dinyatakan P-21 alias lengkap.

“Hari ini Rabu (6/5/2015) penyidik melimpahkan berkas dan tersangka kasus tersebut ke Kejari Kraksaan, alias P-21,” kata Humas Polres Probolinggo, AKP Ida Bagus Gede, saat ditemui di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya