SOLOPOS.COM - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbaris sebelum diberangkatkan menuju Korea Selatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/7/2022). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA–Gaji Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Taiwan resmi naik lebih dari Rp1 juta.

Sebelumny ipah PMI Taiwan belum mengalami perubahan sejak 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awalnya, PMI di Taiwan menerima upah senilai NT$17.000 setara dengan Rp8,4 juta (kurs Rp494) menjadi NT$20.000 atau sekitar Rp9,9 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sejak Desember 2018 pihaknya secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah PMI sektor domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI/IETO).

Baca Juga: BP2MI Pulangkan 190 PMI Ilegal Asal Malaysia

“Alhamdulillah, hari ini kami memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan,” kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).

Ida menambahkan selain kenaikan upah, PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah senilai NT$1.000 bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama tiga tahun dengan majikan yang sama.

Data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tercatat per semester I/2022 Taiwan masih menjadi negara dengan penempatan PMI tertinggi kedua yaitu sebanyak 17.890 penempatan.

Senada dengan Menaker, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa Taiwan melalui TETO (Taiwan Economic and Trade Office) telah menyampaikan konsisten terkait hal yang diputuskan dalam Join Task Force pada 21 Juni 2022 antara pemerintah Taiwan, Kemenaker, dan BP2MI.

Baca Juga: Alhamdulillah! 55 TKI di Kamboja Korban Penyekapan Telah Dibebaskan

“Dua hal yang selama ini kami perjuangkan telah dikabulkan oleh pihak Taiwan, yang pertama kenaikan gaji bagi PMI sektor domestik dan yang kedua adalah menghilangkan service fee yang nilainya senilai NT$60.000 atau setara Rp32 Juta dari cost structure yang selama ini telah memaksa atau mewajibkan PMI untuk membayar, padahal service fee ini merupakan B to B antara PMI dengan pihak agensi di Taiwan,” ujar Benny, Rabu (10/8/2022).

Dalam beberapa hari ke depan, BP2MI akan mencabut aturan biaya penempatan PMI ke Taiwan dan mengeluarkan aturan baru terkait penghilangan biaya penempatan.

“Kami segera mengundang dan menyosialisasikan kabar ini kepada 33 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini aktif menempatkan PMI ke Taiwan,” tutup Benny.

Sebelumnya, pada Joint Task Force Meeting di Juni lalu, pemerintah Taiwan telah menyetujui untuk menaikkan gaji dan menghilangkan fee agency senilai sekitar Rp32 juta per orang.

Baca Juga: Penipuan Pekerja Migran di Kamboja, Praktik Kejahatan Berulang

Sementara pada awalnya Indonesia meminta kenaikan gaji hingga NT$25.000 per bulan. Setelah satu setengah bulan berlalu sejak pertemuan tersebut, akhirnya Taiwan resmi menghilangkan fee agency dan menaikkan gaji PMI menjadi NT$20.000 per bulan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tok! Gaji PMI Taiwan Resmi Naik Jadi Rp9,9 Juta per Bulan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya