SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit (Antara)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 ASN biasanya dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. tahun [ajaran] baru sekolah, sebelum itu biasanya kami cairkan,” katanya, Selasa (7/6/2022) seperti dilansir Bisnis.

Sri Mulyani juga memastikan, besaran gaji ke-13 tahun ini sama dengan besaran THR PNS yang telah dicairkan sebelumnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Waktu pencairan gaji ke-13 ini pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 terkait mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Gaji PNS Tertinggi Enggak Sampai Rp6 Juta, CPNS Mletre?

Komponen gaji ke-13 yang akan diterima ASN yaitu gaji/pensiun pokok, tunjangan melekat, di antaranya tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Adapun, pemerintah menetapkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini sebesar Rp34,3 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu, mempertimbangkan kondisi perekonomian yang sudah membaik.

Berikut merupakan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

Baca Juga: Gaji PPPK Disebut Lebih Besar dari PNS, Lihat Perbandingannya

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Baca Juga: Disebut akan Gantikan Tenaga Honorer, Berapa Gaji Outsourcing?

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000



b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya